KPU Bandarlampung Tetapkan Eva-Deddy Raih 249.241 Suara

Redaksi

Selasa, 15 Desember 2020 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Bandarlampung dan Bawaslu Bandarlampung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Bandarlampung pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) setempat di Hotel Emersia, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

KPU Bandarlampung dan Bawaslu Bandarlampung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Bandarlampung pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) setempat di Hotel Emersia, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah meraih suara terbanyak dengan perolehan 249.241 suara.

Sementara Pasangan Calon Nomor Urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman memperoleh 92.428 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meraih 93.280 suara.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi membuka pintu bagi pasangan calon lainnya untuk menempuh upaya hukum apabila merasa keberatan dengan perolehan hasil penghitungan suara tingkat kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Berdasarkan regulasi, setelah penetapan rapat pleno ini, bagi pasangan calon masih ada upaya hukum kalau mereka keberatan dengan perolehan hasil penghitungan suara, yaitu PHP, tiga hari setelah rapat pleno KPU,\” kata Dedy di Hotel Emersia Bandarlampung, Selasa (15/12).

Pasangan calon diberi kesempatan hingga tanggal 18 Desember untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

\”Kalau memang ada sengketa, KPU akan menunggu sampai selesai, inkrah putusan MK. Kemudian 5 hari setelah putusan MK kita akan menetapkan pasangan itu,\” ujar dia.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menilai rapat pleno secara garis besar berjalan kondusif meski ada beberapa catatan yang diberikan pada jajaran KPU terkait pada hari pemungutan suara 9 Desember lalu.

Selain itu, pada rapat pleno terbuka KPU tersebut, Bawaslu juga sempat meminta pleno diskors agar KPU membuka kotak suara di Kecamatan Panjang dan Tanjungkarang Timur karena ada selisih 33 suara pada hasil perolehan suara.

\”Alhamdulillah sudah ditemukan, kesalahan pada pembacaan aplikasi Sirekap setelah membuka kotak suara di 11 TPS,\” kata dia.

Candrawansah menyampaikan hal itu merupakan salah satu bagian dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandarlampung terhadap proses tahapan pungut hitung dan rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB