Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung merilis data penanganan pelanggaran pemilihan selama tahapan pelaksanaan Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020.
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto menyatakan, rilis data ini dipublikasikan dengan maksud agar diketahui masyarakat luas terkait apa saja hasil penanganan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kota setempat.
Hingga sekarang, hari terakhir kegiatan kampanye Pilkada Tahun 2020, tercatat ada 21 dugaan pelanggaran yang ditangani.
Secara spesifik, berdasarkan tahapan terdiri dari 12 Temuan dan 9 Laporan , yang terdiri dari 1 Temuan pada tahapan Pembentukan PPK dan PPS, 4 Temuan dan 4 Laporan pada tahapan Pencalonan serta 7 temuan dan 5 laporan yang terjadi pada tahapan kampanye yang dimulai sejak tanggal 26 September – 5 Desember 2020.
Sedangkan, di tingkat kecamatan total ada 115 temuan dan 7 laporan yang sudah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan se-Bandarlampung yang didominasi terjadi pada tahapan Kampanye.
\”Kecamatan Way Halim tercatat sebagai kecamatan terbanyak yang sangat produktif dalam hal menangani dugaan pelanggaran dengan meregistrasi 11 temuan,\” kata Yahnu dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Sabtu (5/12) malam.
Selain itu, Bawaslu Bandarlampung beserta jajaran juga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan.
Total ada 1.757 APK yang ditertibkan dengan rincian Rycko Menoza-Johan Sulaiman 830 APK, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 522 APK, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah 405 APK.
Ditambah, Minggu (6/12) besok, seluruh APK yang terpasang dan tersebar di seluruh Kota Bandarlampung akan ditertibkan mengingat sudah memasuki masa tenang.
\”Yang artinya tidak diperbolehkan untuk berkampanye,\” ujar Yahnu.
Dalam hal penegakan hukum Protokol Pencegahan Covid-19 pada tahapan kampanye, Bawaslu Bandarlampung sudah mengeluarkan 13 surat peringatan tertulis kepada Pasangan Calon, yaitu Rycko Menoza-Johan Sulaiman sebanyak 4 kali, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebanyak 7 kali, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebanyak 2 kali.
“Mempublikasikan hasil penanganan pelanggaran adalah bentuk tanggung jawab kami kepada publik agar tahu sejauh mana kami bertindak terhadap setiap pelanggaran yang kami temukan maupun yang dilaporkan masyarakat kepada kami.\”
\”Untuk itu kami berharap masyarakat juga turut andil dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggalnya kepada jajaran kami di kecamatan apabila menemui dugaan pelanggaran Pilkada,\” pungkas Yahnu. (Josua)