Pringsewu (Netizenku.com): Diduga sering melakukan pesta sabu di bengkel miliknya seorang warga Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu berinisial NA (19) akhirnya ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu pada Selasa (1/12) siang.
Pelaku yang berprofesi sebagai mekanik ini diamankan petugas di tempatnya bekerja pada pukul 12.00 Wib, dan saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa 5 buah plastik klip bekas pakai, 4 buah pirek bekas pakai berikut alat hisap sabu.
Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya informasi warga masyarakat.
\”Ada informasi yang masuk kepada petugas bahwa NA ini sering menggunakan narkoba jenis sabu di dalam bengkel miliknya\” ungkap Iptu Khairul Yassin pada Kamis (3/12) siang.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan upaya penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penggrebekan terhadap pelaku saat sedang berada di bengkel tempat kerjanya dan saat dilakukan proses penggeledahan petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
\”Dari TKP menemukan sejumlah BB antara lain 5 buah plastik klip bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai serta alat hisap sabu yang disimpan oleh pelaku didalam bengkel miliknya\” urai Kasat Narkoba.
Saat dilakukan proses interogasi, di hadapan petugas pelaku NA mengaku bahwa memang sudah sering memakai sabu didalam bengkel miliknya. Menurut pelaku barang haram tersebu didapatnya dari seorang residivis kasus narkotika yang saat ini tengah dilakukan proses pengejaran oleh petugas.
Pelaku mengakui sering melakukan pesta sabu di bengkelnya, sabu yang biasa dipakainya dibelinya dari seseorang berinisial ON yang merupakan seorang residivis kasus narkotika.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menerangkan bahwa saat pelaku dilakukan tes urin, hasil tes bahwa di dalam urin pelaku positif terkandung zat MET Methamphetamin sabu.
\”Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku berikut barang bukti kami amankan di Mapolres Pringsewu. Terhadap pelaku kami kenai pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara\” pungkas Kasat Narkoba. (REZA)