Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pringsewu, Rabu (2/12)
Adapun tersangka yang dilimpahkan Faris anzili ala Zili (18) sedangkan barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 2 buah palstik klip bekas pakai berikut alat hisap sabu.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan bahwa pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu nomor : B-1707/L.8.20/Euh.1/11/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang pemberitahuan penyidikan perkara pidana an. Fariz Anzili ala Zili sudah lengkap (P21).
\”Kami telah melakukan pengiriman dan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) penyalagunaan narkotika jenis Sabu-sabu di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (2/12/2020),\” ujar Iptu Khairul Yassin
Ia mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu, sehingga tim melakukan penyelidikan, kemudian tim berhasil mengamankan tersangka dan didapati barang bukti.
Ia menyatakan bahwa pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp8 M.
\”Semoga ini bisa menjadi contoh kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk tidak menggunakan nerkoba karena narkoba merupakan tindak pidana berat yang tidak bisa ditolerir,\”pungkasnya. (Reza)