Sirekap Aplikasi Wajib Bagi KPU Tapi Bukan Hasil Hitung Resmi

Redaksi

Rabu, 2 Desember 2020 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Bandarlampung mengikuti simulasi Sirekap secara nasional, Minggu (25/10). Foto: Netizenku.com

KPU Bandarlampung mengikuti simulasi Sirekap secara nasional, Minggu (25/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung menilai penerapan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada Serentak 2020 memiliki potensi kesalahan cukup besar.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyampaikan dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu RI dari beberapa kali simulasi yang telah dilakukan, salah satu yang menjadi catatan penting adalah ponsel pintar yang harus digunakan minimal memiliki kamera 8 MP dengan RAM di atas 4 GB.

\”Dari sisi kesiapan teknologi, potensi kesalahannya masih cukup besar, apalagi mendeteksi angka-angka.Kami melihat pengaplikasian Sirekap secara sumber daya manusia belum siap, supporting technology juga serta waktu pelatihan dan simulasi juga tidak cukup,\” kata Khoir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hal tersebut, Sirekap hanya dijadikan sebagai alat bantu hitung untuk tranparansi dan akuntabel pemungutan dan penghitungan suara pilkada di tempat pemungutan suara (TPS).

\”Aplikasi Sirekap hanya sebagai alat bantu, tidak menjadi kewajiban secara ke luar tetapi untuk ke dalam, bagi jajaran KPU, itu menjadi wajib. Sementara penghitungan suara ke luar tetap menggunakan rekapitulasi manual secara berjenjang,\” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB