KPU Bandarlampung Usulkan Pindah Pemilih Disertai Surat Tugas

Redaksi

Senin, 23 November 2020 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Palembang Sumatera Selatan, pada 16-20 November 2020. Foto: Netizenku.com

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Palembang Sumatera Selatan, pada 16-20 November 2020. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mengusulkan kepada KPU RI agar pemilih pindah disertai dengan bukti surat tugas dari perusahaan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Palembang Sumatera Selatan yang diikuti KPU kabupaten/kota se-Sumatera, pada 16-20 November 2020.

Pertemuan lintas KPU kabupaten/kota tersebut membahas mekanisme penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPTb ialah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih kategori ini boleh menggunakan hak pilihnya dengan KTP Elektronik pada pukul 12.00-13.00 WIB.

Sementara DPPh, yaitu para pemilih yang sebenarnya sudah terdaftar dalam DPT namun menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.

Biasanya mereka yang di rumah sakit dan orang-orang tidak dapat meninggalkan pekerjaannya, sehingga tidak memungkinkan memilih di lokasi TPS di mana mereka tinggal.

Pemilih kategori ini harus mengurus surat pindah memilih.

Ketua Divisi Program dan Data KPU Bandarlampung, Ika Kartika, mengatakan pindah pemilih harus memiliki alasan yang tepat sebab akan menjadi persoalan kalau semua orang pindah memilih.

\”Kemarin dibahas juga usulan dari tim kami bahwa tidak semua pindah pemilih itu serta merta pindah memilih. Pindah pemilih harus disertai surat tugas tidak hanya disampaikan secara lisan,\” kata Ika di Bandarlampung, Senin (23/11).

Saat ini KPU sedang menunggu Peraturan KPU yang terbaru terkait hal tersebut.

\”Berdasarkan diskusi itu, KPU RI akan mengeluarkan regulasi. Nanti akan diakomodir, kita tinggal menunggu saja,\” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB