Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung membuka layanan khusus bagi mata pilih Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
Layanan khusus ini merupakan sinergisitas Disdukcapil Bandarlampung bersama KPU setempat dalam menindaklanjuti Surat KPU RI.
\”Sekarang ada langkah-langkah untuk mempercepat perekaman KTP El. KPU kami minta untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan, karena KPU yang punya data by name by address, lewat PPK dan PPS untuk memberikan surat kepada warga yang akan melakukan perekaman KTP El,\” kata Kepala Disdukcapil Bandarlampung Ahmad Zainuddin di ruang kerjanya, Senin (16/11).
Disdukcapil memberikan pengecualian bagi warga yang terdata di daftar pemilih tetap (DPT) Pilwakot Bandarlampung untuk melakukan perekaman KTP El tanpa harus mendaftar online di situs disdukcapil.bandarlampungkota.go.id.
\”Silahkan datang di atas pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB akan kami layani. Kami siap melakukan perekaman bagi 100-150 orang dan akan terus kita lakukan sampai menjelang hari H. Mulai hari ini pun sudah kita terima,\” ujar Zainuddin.
Selama masa pandemi Covid-19, Disdukcapil hanya melayani perekaman KTP El bagi warga yang mendaftar secara online untuk menghindari kerumunan warga.
\”Inilah semangat kerja kita melayani masyarakat jangan sampai hak pilihnya tidak terlayani. Bahkan di 9 Desember kami buka, artinya bagi warga yang tepat berumur 17 tahun silahkan datang pukul 07.30 WIB insyaallah KTP El langsung kita berikan. Ini pengecualian karena jumlahnya tidak banyak,\” kata dia. (Josua)