Warga Bandarlampung Terjaring Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu

Redaksi

Kamis, 5 November 2020 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial AP (27) pekerjaan wiraswasta alamat Jalan W Monginsidi Kelurahan Pengajaran Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung diringkus Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu pada Senin (2/11).

\”Pelaku dibekuk petugas di Jalan Lintas Barat Dusun Wonokarto Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu pada pukul 15.00 WIB saat tengah mengantarkan pesanan narkotika dari Bandarlampung menuju Pringsewu,\” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga SKom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK pada Kamis (5/11).

Dalam proses penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 0,81 gram narkotika jenis sabu dan satu unit HP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sabu oleh pelaku disimpan dalam sebuah plastik yang dibungkus dalam kertas struk pembayaran dan disimpan di dalam bungkus rokok,\” ungkap Khairul.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan setelah dilakukan proses interogasi di hadapan petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram yang dibawanya tersebut merupakan pesanan warga Pringsewu yang dibelinya dari seorang warga Bandarlampung.

“Pengakuan pelaku sabu tersebut merupakan pesanan warga Pringsewu dan dibeli dari temanya warga Bandarlampung berinisial D seharga Rp1 juta,” terangnya.

Selain itu pelaku AP yang berprofesi sebagai karyawan di salah satu penyedia jasa Karaoke di Pringsewu ini juga mengaku bahwa pada pukul 13.00 WIB, atau dua jam sebelum tertangkap dirinya sudah sempat mengonsumsi sebagian sabu yang dibelinya tersebut.

“Mengaku sebagian sabu sudah sempat dikonsumsi pelaku di rumahnya, dan setelah kami lakukan tes urin, ternyata benar hasil urin pelaku positif mengandung MET/Metahmphentamine / sabu,” tutur Kasat Narkoba.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.

\”Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WIB

“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:04 WIB

Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:03 WIB