Informasi Awal Bawaslu RI, Johan Sulaiman Kampanye di Luar Jadwal

Redaksi

Senin, 2 November 2020 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (2/11). Foto: Netizenku.com

Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (2/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Johan Sulaiman diduga melanggar pidana pemilihan karena melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Johan Sulaiman diduga melakukan kampanye di akun pribadi media sosial Facebook miliknya melalui iklan berbayar. Kampanye media sosial yang belum waktunya digelar Johan Sulaiman merupakan informasi awal yang bersumber dari Bawaslu RI bersama sejumlah daerah lainnya.

Bawaslu Kota Bandarlampung kemudian melakukan penelusuran atas informasi awal tersebut dan dijadikan temuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ditemukan oleh pengawas pemilihan pada 24 Oktober 2020, sementara jadwal kampanye di media sosial berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, kampanye di media sosial semestinya dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020,\” kata Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (2/11).

Artinya calon hanya diberikan waktu 14 hari kampanye di media sosial sebelum menjelang masa tenang.

\”Sementara ini sudah dilakukan di Oktober.\”

Bawaslu Bandarlampung telah melakukan pemanggilan terhadap Johan Sulaiman sejak Minggu (1/11) dan Senin (2/11) untuk meminta klarifikasi atas hal tersebut, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan undangan Bawaslu.

\”Hari ini merupakan undangan klarifikasi yang kedua dan sama dengan yang pertama, beliau tidak dapat menghadirinya,\” ujar Yahnu.

Selanjutnya, dengan bahan bukti-bukti dan keterangan yang ada, Bawaslu Bandarlampung tetap akan melakukan kajian bersama dengan dua lembaga lainnya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bandarlampung, kepolisian dan kejaksaan, karena kampanye di luar jadwal masuk ke ranah dugaan pidana pemilihan.

Johan Sulaiman tak sendirian, Bawaslu juga memanggil Nofra Hardiko Sahputra yang mengaku sebagai relawan pada Minggu (1/11) pukul 15.00 WIB.

Pemanggilan Nofra Hardiko Sahputra tertuang dalam Surat Bawaslu tentang Temuan Nomor 011/TM/PW/Kot/08.01/X/2020.

Selain Nofra, Bawaslu juga telah meminta keterangan dari tim operator dan tim pemenangan Johan Sulaiman.

\”Kita sudah melakukan konfirmasi ke tim operator akun resmi dan dinyatakan itu bukan akun resmi yang didaftarkan di KPU Kota Bandarlampung. Ini lebih mengarah pada akun pribadi karena memang yang digunakan adalah nama pribadi bukan nama tim pasangan calon,\” ujar Yahnu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya di Pasal 187 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.

\”Artinya walaupun ini bukan paslon tetapi karena bunyi dari sanksinya ini setiap orang, jadi setiap orang bisa saja diduga dan menjadi pelaku dari adanya kegiatan kampanye di luar jadwal,\” kata dia.

Yahnu menyesalkan sikap Johan Sulaiman yang tidak memenuhi dua kali undangan klarifikasi, pihaknya tetap akan memproses dugaan pidana pemilihan tersebut di Sentra Gakkumdu.

\”Kita memanggil ingin mengetahui apakah ini memang benar akun pribadi yang bersangkutan atau tidak namun karena yang bersangkutan tidak memenuhi undangan yang sudah dua kali ini, kami juga tidak bisa memastikan betul bahwa ini adalah milik Johan Sulaiman. Itulah gunanya kami mau meminta klarifikasi sebenarnya hari ini tapi kan kita tidak mengabaikan informasi terkait dengan itu,\” pungkas Yahnu. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:44 WIB

Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:49 WIB

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:42 WIB

Sekdaprov Lampung Resmi Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:20 WIB

DPRD Lampung Dorong Peta Zonasi Mangrove Lampung Usai Terbit PP Nomor 27 Tahun 2025

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Selasa, 24 Feb 2026 - 19:30 WIB

Lampung

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:49 WIB