Obrol Santai, Mukhlis Bahas UU Omnibuslaw Cipta Kerja

Redaksi

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Dibalut dengan obrolan santai, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis Basri, menyampaikan terkait UU Omnibuslaw Cipta Kerja, yang sedang ramai ditolak dengan aksi demonstrasi.

Menurut Mukhlis, RUU tersebut baru disetujui di tingkat Paripurna, pada 5 Oktober, hal itu memang dimajukan dari jadwal awal 8 Oktober, jadwal tersebut telah disetujui oleh sembilan fraksi yang secara bersama-sama melakukan pembahasan.

“Paripurna pengesahan dilakukan tanggal 5 Oktober, karena di lingkungan DPR RI telah terkonfirmasi 19 anggota DPR dan 21 orang staf sekretariat DPR RI positif Covid-19, jadi bukan dimajukan karena tanpa alasan,” kata Mukhlis, pada kegiatan yang berlangsung di Base Camp 33 Kelurahan Way Mengaku Balikbukit, yang juga dihadiri Dandim 0422 Lampung Barat Letkol Czi Benni Setiawan, M.Han, Senin (12/10).

Baca Juga  Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai pihak, kata Mukhlis, karena yang mereka terima tentang UU Cipta Kerja tidak utuh. Padahal, UU itu sebagai jaminan buruh/karyawan mendapat jaminan lebih baik, terutama tentang pesangon apabila seorang karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta usaha pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baru, dengan kemudahan berinvestasi,\” jelasnya.

“Masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi demo sah-sah saja, karena itu dilindungi UU, yang salah itu apabila melakukan aksi anarkis, apalagi sampai merusak fasilitas umum, maka perlu saya sampaikan bahwa UU tersebut betul-betul memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat terutama para karyawan atau buruh,” kata dia.

Beberapa hal penting yang perlu masyarakat ketahui tentang UU Omnibuslaw Cipta Kerja, kata Mukhlis, yang pernah menjabat bupati Lampung Barat dua priode tersebut, bahwa karyawan yang terkena korban PHK tetap akan mendapatkan pesangon dan hak cuti.

Baca Juga  Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

“Dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI, karyawan yang terkena PHK tetap akan menerima pesangon, jadi kalau ada berita pesangon dihilangkan itu berita hoaks, bahkan nasib karyawan lebih terjamin, karena yang harus membayar pesangon tersebut bukan hanya perusahaan, tetapi juga menjadi tanggung jawab Jamsostek serta tetap mendapatkan hak cuti,\” kata Mukhlis.

UU Cipta Kerja tersebut juga kata Mukhlis, mengatur tentang kemudahan berinvestasi, sehingga sekitar tiga juta korban PHK akibat pandemi Covid-19 dan empat juta angkatan kerja baru dapat tertampung di dunia kerja. Ini artinya DPR RI dan pemerintah berpikir ke depan untuk kesejahteraan.

Baca Juga  Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80

\”Akibat Pandemi Virus Covid 19, ribuan karyawan terkena dampak, belum lagi angkatan kerja baru, dengan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, diharapkan akan banyak investor yang masuk, sehingga membuka lapangan kerja baru, dan menurut rencana UU Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut akan diserahkan kepada pemerintah pada 14 Oktober, tahapan sekarang tinggal perubahan ukuran kertas saja,\” jelasnya.

Masih menurut Mukhlis, bagi yang menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut, dapat menempuh langkah yang diatur sesuai konstitusi, yakni melakukan judical review di Mahkamah Konstitusi.

“Diharapkan bagi yang menolak UU Omnibuslaw Cipa Kerja tidak melakukan tindakan anarkis, silahkan untuk melakukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (Iwan/len)

Berita Terkait

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB