Sebelum Daftar Calon Kada Wajib Tes Covid-19, Bagaimana Jika Positif?

Redaksi

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menghadiri rapat koordinasi bersama KPU Lampung di Aula KPU setempat, Senin (31/8). Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menghadiri rapat koordinasi bersama KPU Lampung di Aula KPU setempat, Senin (31/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Hasil koordinasi KPU 8 Kabupaten/Kota se-Lampung yang menggelar Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama Dinas Kesehatan Provinsi disepakati pemeriksaan PCR Covid-19 dilaksanakan secara mandiri di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) sebagai satu-satunya rumah sakit tipe A.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan bakal calon kepala daerah (balon kada) membawa surat pengantar dari partai politik pengusung, sementara untuk balon jalur perseorangan membawa surat pernyataan yang bersangkutan.

\”Dari Sabtu lalu, RSUDAM sudah mempersiapkan pemeriksaan PCR Covid-19 dan hari ini semua balon kada bisa melakukan pemeriksaan PCR,\” kata Erwan di Bandarlampung, Senin (31/8).

Pemeriksaan PCR Covid-19 dilakukan sebelum masa pendaftaran balon kada pada 4-6 September.

Baca Juga  Bawaslu Lampung Imbau Saksi Calon Kada Rapid Test Covid-19

\”Jika seandainya ditemukan balon kada yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka pada saat pendaftaran balon kada yang dimaksud tidak perlu hadir di KPU, cukup diwakili oleh paslon yang sehat atau partai politik pengusung dengan menyertakan surat keterangan rumah sakit,\” ujarnya.

Pada saat hasil pemeriksaan terkonfirmasi positif, lanjut dia, harus dilakukan isolasi, sehingga pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan setelah balon kada dinyatakan negatif Covid-19.

\”Ini artinya akan berakibat, pertama melampaui masa pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan paling lambat 11 September tapi ini dikecualikan bagi yang positif.\”

Jika melampaui masa penetapan calon kada pada 23 September, maka calon yang dinyatakan positif tidak ikut ditetapkan tetapi ditunda. Hanya calon yang sudah memenuhi hasil pemeriksaan jasmani dan rohani yang akan ditetapkan.

Baca Juga  Bawaslu Lampung Gelar Kick Off Pengawasan Pilkada 2024

\”Calon yang bersangkutan akan diundi dengan nomor urut yang belum ditetapkan. Kalau cuma satu saja yang dinyatakan positif, maka sisa satu nomor urut akan ditetapkan jadi nomor urut paslon,\” katanya.

Hal ini berdampak pada berkurangnya masa kampanye balon kada yang seyogianya dilaksanakan sejak 26 September-5 Desember.

\”Mudah-mudahan bakal calon ini hasil PCR Covid-19 nya negatif semua,\” tutup Erwan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, mengatakan pihaknya tidak menerima hasil tes usap Covid-19 dari tempat lain.

Baca Juga  Jajaran Pengurus DPD GML Pesawaran Sesalkan Sikap Rudi Sapari

\”Sudah disetujui Pak Gubernur, pasangan calon boleh melakukan swab mandiri di RSUDAM sejak dua hari lalu,\” kata Reihana yang juga Plt Direktur Utama RSUDAM.

Namun hingga hari ini, menurut dia, belum ada satu pun balon kada yang melakukan pemeriksaan PCR Covid-19.

\”Sampai hari ini belum ada calon yang datang, mudah-mudahan mulai hari ini ada. Pemeriksaan itu kerjanya 6 jam, mungkin hari ini diperiksa, besok sudah bisa disampaikan hasilnya,\” ujarnya.

RSUDAM akan mengeluarkan surat keterangan hasil swab setiap paslon dan bisa dibawa pada pendaftaran di KPU pada 4-6 September. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB