Sebelum Daftar Calon Kada Wajib Tes Covid-19, Bagaimana Jika Positif?

Redaksi

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menghadiri rapat koordinasi bersama KPU Lampung di Aula KPU setempat, Senin (31/8). Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menghadiri rapat koordinasi bersama KPU Lampung di Aula KPU setempat, Senin (31/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Hasil koordinasi KPU 8 Kabupaten/Kota se-Lampung yang menggelar Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama Dinas Kesehatan Provinsi disepakati pemeriksaan PCR Covid-19 dilaksanakan secara mandiri di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) sebagai satu-satunya rumah sakit tipe A.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan bakal calon kepala daerah (balon kada) membawa surat pengantar dari partai politik pengusung, sementara untuk balon jalur perseorangan membawa surat pernyataan yang bersangkutan.

\”Dari Sabtu lalu, RSUDAM sudah mempersiapkan pemeriksaan PCR Covid-19 dan hari ini semua balon kada bisa melakukan pemeriksaan PCR,\” kata Erwan di Bandarlampung, Senin (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan PCR Covid-19 dilakukan sebelum masa pendaftaran balon kada pada 4-6 September.

\”Jika seandainya ditemukan balon kada yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka pada saat pendaftaran balon kada yang dimaksud tidak perlu hadir di KPU, cukup diwakili oleh paslon yang sehat atau partai politik pengusung dengan menyertakan surat keterangan rumah sakit,\” ujarnya.

Pada saat hasil pemeriksaan terkonfirmasi positif, lanjut dia, harus dilakukan isolasi, sehingga pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan setelah balon kada dinyatakan negatif Covid-19.

\”Ini artinya akan berakibat, pertama melampaui masa pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan paling lambat 11 September tapi ini dikecualikan bagi yang positif.\”

Jika melampaui masa penetapan calon kada pada 23 September, maka calon yang dinyatakan positif tidak ikut ditetapkan tetapi ditunda. Hanya calon yang sudah memenuhi hasil pemeriksaan jasmani dan rohani yang akan ditetapkan.

\”Calon yang bersangkutan akan diundi dengan nomor urut yang belum ditetapkan. Kalau cuma satu saja yang dinyatakan positif, maka sisa satu nomor urut akan ditetapkan jadi nomor urut paslon,\” katanya.

Hal ini berdampak pada berkurangnya masa kampanye balon kada yang seyogianya dilaksanakan sejak 26 September-5 Desember.

\”Mudah-mudahan bakal calon ini hasil PCR Covid-19 nya negatif semua,\” tutup Erwan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, mengatakan pihaknya tidak menerima hasil tes usap Covid-19 dari tempat lain.

\”Sudah disetujui Pak Gubernur, pasangan calon boleh melakukan swab mandiri di RSUDAM sejak dua hari lalu,\” kata Reihana yang juga Plt Direktur Utama RSUDAM.

Namun hingga hari ini, menurut dia, belum ada satu pun balon kada yang melakukan pemeriksaan PCR Covid-19.

\”Sampai hari ini belum ada calon yang datang, mudah-mudahan mulai hari ini ada. Pemeriksaan itu kerjanya 6 jam, mungkin hari ini diperiksa, besok sudah bisa disampaikan hasilnya,\” ujarnya.

RSUDAM akan mengeluarkan surat keterangan hasil swab setiap paslon dan bisa dibawa pada pendaftaran di KPU pada 4-6 September. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB