Handi Mulyaningsih: Pleno KPU Sah Sesuai Mekanisme

Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2020 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen FISIP Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih. Foto: Ist

Dosen FISIP Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com) : Dosen Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP Unila) Handi Mulyaningsih menilai hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Tingkat KPU Kota Bandarlampung Hasil Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada Bandarlampung Tahun 2020 sudah sesuai mekanisme dan sah.

\”Kelima Komisioner KPU Bandarlampung hadir semua dengan mengundang bakal pasangan calon (bapaslon), dan pihak yang berkepentingan untuk ikut secara terbuka seperti Panitia Pengawas atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),\” kata Handi, Minggu (23/8).

Mekanisme rapat pleno tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 45 Ayat (3) yang menyebutkan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dihadiri oleh bapaslon, satu orang tim penghubung bapaslon, dua orang perwakilan Panwascam atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan PPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Mekanismenya adalah sepanjang KPU sudah mengundang bapaslon, kalau mereka tidak hadir, itu tidak menjadikan pleno KPU tidak memenuhi syarat. Bahkan Bawaslu tidak datang, PPK juga enggak datang, pleno jalan terus,\” ujar Handi.

Sebelumnya, bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung, Ike Edwin-Zam Zanariah, menolak hasil rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Radisson Mall Boemi Kedaton pada Jumat (21/8) lalu.

Bapaslon Ike Edwin-Zam Zanariah menolak berita acara hasil rekapitulasi KPU yang menyebutkan mereka tidak dapat mendaftarkan diri di Pilwakot Bandarlampung.

Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi mengatakan berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap pertama, Ike Edwin-Zam Zanariah, mendapatkan 22.847 dukungan. Sementara pada verifikasi faktual tahap perbaikan dukungan sebanyak 10.264.

\”Jika ditambahkan hasil verifikasi faktual pertama dan perbaikan, hasilnya 33.111 dukungan. Jumlah ini belum cukup untuk maju pada Pilkada Bandarlampung, dimana harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan,\” kata Dedi Triyadi.

Saat pembacaan berita acara hasil rapat pleno, situasi tidak kondusif, Dedi Triyadi belum sempat menutup rapat pleno karena faktor keamanan dan keselamatan. Seluruh Komisioner KPU Bandarlampung dan Anggota Bawaslu Bandarlampung akhirnya dievakuasi oleh aparat menuju Mapolresta.

Keributan dipicu simpatisan bapaslon yang masuk ke dalam ruang rapat pleno, usai rapat diskors selama 15 menit.

Menurut Ike Edwin, berita acara yang dibacakan Ketua KPU Bandarlampung tidak sah karena tidak mengetuk palu dan tidak mengakomodir keberatan yang mereka ajukan. Selain itu dirinya mengaku tidak berada di dalam ruang rapat pleno saat berita acara tersebut dibacakan.

\”Saya minta keberatan saya diselesaikan dulu. Ini enggak malah membacakan keinginan dia (Dedi Triyadi) di pleno dia. Karena mungkin melihat orang-orang banyak, enggak jadi mengetuk palu, berarti enggak sah. Juga kehadiran saya enggak ada,\” kata Dang Ike sapaan akrabnya.

Mantan Kapolda Lampung ini mengklaim memiliki bukti-bukti jika dirinya memperoleh dukungan sebanyak 28.000 pada hasil verifikasi faktual perbaikan.

\”Jangan bacakan yang 10.000 saja, sementara yang 28.000-nya juga dibacakan dong. Nilai kita saja berbeda, bagaimana saya mau mengakui yang kamu punya, enggak boleh,\” ujarnya.

Tokoh masyarakat Lampung ini meminta KPU Bandarlampung untuk membatalkan berita acara hasil rapat pleno terbuka dan berniat mengadukan seluruh komisioner ke ranah hukum pidana dan KPU RI.

\”Setelah kita laporkan ke pidana, kita juga akan melaporkan tentang pelanggaran-pelanggaran ini. Sekarang kita kirim surat dulu supaya ditanggapi, dan keinginan kami batalkan pleno karena enggak sesuai kan. Ada bukti-bukti tapi permintaan kami enggak dipenuhi,\” tutup Dang Ike.

Menurut Dosen FISIP Unila Handi Mulyaningsih, keinginan Dang Ike untuk mencari keadilan lewat jalur hukum pidana merupakan hal yang wajar.

\”Ya silahkan saja sekiranya dianggap sesuatu yang memang bisa dipidanakan. Saya kira kalau mencari keadilan ya monggo,\” ujar Handi.

Namun, Demisioner KPU Provinsi Lampung ini menyarankan apabila keberatan yang disampaikan bapaslon terkait mekanisme tahapan pemilu, seperti verifikasi faktual dukungan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, sebaiknya Ike Edwin-Zam Zanariah mengadukan ke Bawaslu Bandarlampung.

\”Kalau yang seperti ini mau dibawa ke ranah hukum pidana, saya kira ya tidak bisa. Tapi kalau ada sesuatu yang sifatnya memang mengarah ke pidana, misalnya money politics, ya silahkan saja itu dibawa ke sana. Nanti kan yang membuktikan bukan Bawaslu tapi kepolisian,\” kata Handi.

Proses rapat pleno KPU Bandarlampung, lanjut Handi, sudah final. Berita acara sudah dibacakan dan ditandatangani, hasil akhir rekapitulasi juga sudah ditampilkan dalam rapat.

\”Berita acara itu yang tanda tangan KPU saja. Karena ini bukan pleno pemungutan dan penghitungan suara seperti yang ada di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).\”

\”Kan enggak mungkin nih palu diangkat terus. Kapan Mas Dedi tangannya turun. Saya kira itu persoalan kebiasaan, kalau tidak ada palu, kan tidak apa-apa juga. Prosesnya, kalau saya menilai, itu sudah selesai,\” pungkasnya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:20 WIB

DPRD Lampung Dorong Peta Zonasi Mangrove Lampung Usai Terbit PP Nomor 27 Tahun 2025

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Mengingatkan Pengusaha Tak Ambil Untung Berlebihan saat Ramadan

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB