Tulangbawang Barat (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengaku tidak menghambat pembahasan dan pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kabupaten setempat tahun anggaran 2019.
Sehingga akibat belum disahkannya Raperda tersebut, hingga hari ini legislatif dan ekskutif belum membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2020.
Padahal dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 90 ayat (1) seharusnya rancangan KUA-PPAS APBD sudah disampaikan ekskutif ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua di bulan Juli.
\”Berkas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 sampai hari ini bukan tidak kita tindaklanjuti, tetapi masih ada berkas yang kurang seperti tidak adanya lampiran, bahkan mereka tidak mau memberikan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) padahal itu juga bagian dari bahan kami untuk pembahasan di DPRD. Hari ini sudah kita panggil BPKAD agar menyampaikan kekurangan tersebut termasuk LHPnya,\” ungkap Yantoni, anggota DPRD Tubaba usai mengikuti hearing dengan BPKAD di ruang Komisi C DPRD, Kamis (16/7).
Dia mengatakan setelah DPRD mendapat berkas kekurangan tersebut, kedepan DPRD akan mempelajari, mengkaji dan mendalami berkas tersebut apakah sudah cukup sesuai dengan LKPj yang telah disampaikan ekskutif dengan laporan yang disajikan dalam Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019, serta apakah pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
\”Semua ini akan kita kaji, keputusan apakah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 akan dilanjutkan untuk diparipurnakan atau tidak tergantung hasil rapat pimpinan nanti, karena ini sangat penting, jangan sampai dewan salah dalam mengesahkan,\” ulasnya.
Sementara Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, ST mengatakan DPRD memanggil BPKAD melakukan hearing terkait dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, karena masih banyak beberapa hal yang harus diperbaiki oleh BPKAD selaku leading sektornya.
\”Hari ini berkas yang kita minta sudah komplit, nanti akan kita godok di internal soal PPA itu karena kita sudah mendapatkan baik rancangan, lampiran, kemudian LHP dari BPK. Tugas kita semua setelah ekskutif memberikan dokumen itu, kita godok kita pelajari, nanti baru bisa kita paripurnakan,\” kata Ponco.
Pihaknya juga menargetkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 dapat disahkan pada akhir Juli ini sehingga maksimal pada bulan Agustus sudah membahas APBD Perubahan tahun anggaran 2020 sesuai dengan amanah PP 12 tahun 2019.
\”Target kita Agustus sudah membahas APBD Perubahan, karena memang dalam aturan pertengahan Juli ini seharunya sudah membahas APBD Perubahan tersebut, sehingga pada bulan September SKPD sudah bisa menjalankan program dan kegiatan yang telah mereka susun dan rencanakan,\” ujarnya.
Dalam hearing tersebut langsung dihadiri Ketua DPRD, Ponco Nugroho, Ketua Komisi III, Paisol, Ketua Komisi I, Yantoni, Wawan Irawan, Ansori, Sobri, Gunawan AK, Kepala BPKAD, Mirza Irawan dan didampingi beberapa kabid dan stafnya. (Arie/Len)