Dukung Sosial Distancing, KAI Divre IV Tanjungkarang Kembalikan 100% Tiket Batal Penumpang

Redaksi

Minggu, 22 Maret 2020 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): PT Kereta Api Indonesiba (Persero) memberikan pengembalian bea tiket 100 persen kepada calon penumpang yang membatalkan perjalanan selama masa darurat penanggulangan virus Corona baru. Keputusan ini diambil untuk mendukung instruksi pemerintah yang meminta masyarakat melakukan pembatasan sosial atau social distancing.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungjarang, Sapto Hartoyo menjelaskan bahwa pengembalian bea tiket 100 persen merupakan bentuk dukungan untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 di lingkungan transportasi. Kebijakan ini berlaku untuk pemesanan tiket untuk perjalanan mulai 23 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Tenggat tersebut dipilih karena merujuk pada status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Sesuai keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), perpanjangan status terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020. Selama masa itu, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya.

Baca Juga  Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Sebelumnya PT KAI Divre IV juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanan karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius,” kata Sapto.

Dengan pengembalian bea tiket 100 persen, diharapkan calon penumpang tidak ragu jika ingin membatalkan perjalanan. Uang yang dibayarkan untuk pembelian tiket akan dikembalikan utuh, tidak seperti pada pembatalan normal yang hanya diterima 75 persen dari bea tiket.

Baca Juga  DPRD Lampung Cari Solusi Anjloknya Harga Sawit

Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perseorangan ataupun rombongan. Calon penumpang bisa melakukan pembatalan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket di stasiun. Adapun bagi calon penumpang yang melakukan transaksi pembelian melalui aplikasi KAI Access, proses pembatalan bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut tanpa harus datang ke stasiun.

Khusus untuk pembatakan tiket rombongan, calon penumpang harus melampirkan surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening untuk pengembalian uang muka. Mereka juga harus melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI. Calon penumpang juga diminta menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.

”Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan perubahan jadwal, diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan selama tempat duduk masih tersedia,” tutur Sapto.

Baca Juga  Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Adapun penumpang yang memilih berangkat bisa tetap melakukan perjalanan sesuai jadwal kereta. Selama masa mengatasi penyebaran virus Corona, lanjut Sapto, pihaknya telah melakukan antisipasi, antara lain pemeriksaan suhu tubuh calon penumpang.

\”Selain itu juga telah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di stasiun dan gerbong kereta serta penyediaan cairan antiseptik.
Sementara itu untuk mendukung sosial distancing dilakukan pembatasan jarak 1 m antar calon penumpang pada antrean untuk cetak tiket, loket pembatalan dan pembelian, pencetakan boarding, serta tempat duduk di ruang tunggu stasiun,\” tuturnya. (Leni)

Berita Terkait

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB
Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko
Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau
Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam
Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM
Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi
DPRD Lampung Panggil Pengelola Bahas Kenaikan Tarif Tol

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:54 WIB

PWI Lampung Selatan Kirim 14 Atlet Ikuti Seleksi Porwanas 2027

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Tarif Tol Lampung Dinilai Belum Berpihak ke Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:51 WIB

PB HMI Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakter, Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:51 WIB

Banggar DPRD Lamsel Lanjutkan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:12 WIB

LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB