TRC Gakda Jaring Penjual Rokok di KTR

Redaksi

Kamis, 5 Maret 2020 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Tim Reaksi Cepat Penegakan Perda dan Perbub (TRC Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Barat, berhasil menjaring empat orang yang menjual rokok di kawasan tanpa rokok (KTR).

Dikatakan Kasat Pol PP, Haiza Rinza, yang berhasil dijaring dari kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Barat, adalah tiga orang SPG perempuan dan seorang sopir, yang menawarkan dan menjual rokok classmild. Tetapi tidak dikenakan sanksi kurungan atau denda karena mereka tidak mengetahui wilayah tersebut sebagai area KTR.

Baca Juga  Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80

\”Anggota kami telah menjaring tiga orang wanita berprofesi sebagai SPG dan seorang supir yang menjual rokok classmild di lingkungan perkantoran Pemkab Lampung Barat, yang merupakan area KTR, tetapi karena mereka tidak mengetahui aturan tersebut, keempatnya tidak dilakukan penahanan dan denda, hanya diberikan surat peringatan,\” kata Haiza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Haiza Rinza, komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat merupakan area KTR, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017. Maka yang telah ditetapkan sebagai area KTR tidak diperbolehkan, mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan/atau produk tembakau lainnya pada KTR.

Baca Juga  Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak

\”Komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat, merupakan area KTR, maka sesuai dengan Pasal 11 ayat 2 Perda Nomor 1 Tahun 2017, tidak diperbolehkan mempromosikan, menjual dan atau membeli produk rokok atau produk tembakau,\” jelasnya.

Untuk diketahui kata Haiza, bagi yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 12 ayat (2), maka akan diberikan sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama tujuh hari atau dengan Rp5 juta.

Baca Juga  Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

\”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan, karena dengan tidak merokok di tempat umum atau area KTR, berarti ikut serta melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat,  bebas dari asap rokok dan membudayakan hidup sehat,\” kata dia. (Iwan)

Berita Terkait

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN
Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:00 WIB

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:51 WIB

Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:09 WIB

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:57 WIB

Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:44 WIB

Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:49 WIB

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB