TRC Gakda Jaring Penjual Rokok di KTR

Redaksi

Kamis, 5 Maret 2020 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Tim Reaksi Cepat Penegakan Perda dan Perbub (TRC Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Barat, berhasil menjaring empat orang yang menjual rokok di kawasan tanpa rokok (KTR).

Dikatakan Kasat Pol PP, Haiza Rinza, yang berhasil dijaring dari kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Barat, adalah tiga orang SPG perempuan dan seorang sopir, yang menawarkan dan menjual rokok classmild. Tetapi tidak dikenakan sanksi kurungan atau denda karena mereka tidak mengetahui wilayah tersebut sebagai area KTR.

Baca Juga  Dari Senam Bareng Ribuan Warga hingga Bagikan Alsintan, Parosil Mabsus: Jangan Jadi Pajangan

\”Anggota kami telah menjaring tiga orang wanita berprofesi sebagai SPG dan seorang supir yang menjual rokok classmild di lingkungan perkantoran Pemkab Lampung Barat, yang merupakan area KTR, tetapi karena mereka tidak mengetahui aturan tersebut, keempatnya tidak dilakukan penahanan dan denda, hanya diberikan surat peringatan,\” kata Haiza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Haiza Rinza, komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat merupakan area KTR, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017. Maka yang telah ditetapkan sebagai area KTR tidak diperbolehkan, mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan/atau produk tembakau lainnya pada KTR.

Baca Juga  Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi

\”Komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat, merupakan area KTR, maka sesuai dengan Pasal 11 ayat 2 Perda Nomor 1 Tahun 2017, tidak diperbolehkan mempromosikan, menjual dan atau membeli produk rokok atau produk tembakau,\” jelasnya.

Untuk diketahui kata Haiza, bagi yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 12 ayat (2), maka akan diberikan sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama tujuh hari atau dengan Rp5 juta.

Baca Juga  Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN

\”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan, karena dengan tidak merokok di tempat umum atau area KTR, berarti ikut serta melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat,  bebas dari asap rokok dan membudayakan hidup sehat,\” kata dia. (Iwan)

Berita Terkait

Dari Senam Bareng Ribuan Warga hingga Bagikan Alsintan, Parosil Mabsus: Jangan Jadi Pajangan
10 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Lampung Barat
Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:32 WIB

Pemprov Lampung Alokasikan Rp300 Miliar untuk Penanganan Jalan di Lampung Tengah

Senin, 21 September 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Percepatan Program 3 Juta Rumah di Lampung

Senin, 21 September 2026 - 19:26 WIB

Batin Wulan Tekankan Sinergi Program Pusat dan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat Lampung

Senin, 21 September 2026 - 19:08 WIB

Gubernur Lampung Dorong BUM Desa Jadi Penggerak Hilirisasi dan Ekonomi Desa

Senin, 21 September 2026 - 16:23 WIB

Pemprov Lampung Susun Strategi Pengembangan Potensi Desa Berorientasi Ekspor

Senin, 21 September 2026 - 14:26 WIB

Sengketa Tanah Menumpuk, Reza Berawi Serukan Mediasi

Senin, 21 September 2026 - 11:57 WIB

Kwarda Lampung Siapkan Rangkaian Kegiatan Hari Pramuka ke-65

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Lima Presidium KAI Lampung Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Berita Terbaru