TRC Gakda Jaring Penjual Rokok di KTR

Redaksi

Kamis, 5 Maret 2020 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Tim Reaksi Cepat Penegakan Perda dan Perbub (TRC Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Barat, berhasil menjaring empat orang yang menjual rokok di kawasan tanpa rokok (KTR).

Dikatakan Kasat Pol PP, Haiza Rinza, yang berhasil dijaring dari kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Barat, adalah tiga orang SPG perempuan dan seorang sopir, yang menawarkan dan menjual rokok classmild. Tetapi tidak dikenakan sanksi kurungan atau denda karena mereka tidak mengetahui wilayah tersebut sebagai area KTR.

Baca Juga  Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI

\”Anggota kami telah menjaring tiga orang wanita berprofesi sebagai SPG dan seorang supir yang menjual rokok classmild di lingkungan perkantoran Pemkab Lampung Barat, yang merupakan area KTR, tetapi karena mereka tidak mengetahui aturan tersebut, keempatnya tidak dilakukan penahanan dan denda, hanya diberikan surat peringatan,\” kata Haiza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Haiza Rinza, komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat merupakan area KTR, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017. Maka yang telah ditetapkan sebagai area KTR tidak diperbolehkan, mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan/atau produk tembakau lainnya pada KTR.

Baca Juga  Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

\”Komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat, merupakan area KTR, maka sesuai dengan Pasal 11 ayat 2 Perda Nomor 1 Tahun 2017, tidak diperbolehkan mempromosikan, menjual dan atau membeli produk rokok atau produk tembakau,\” jelasnya.

Untuk diketahui kata Haiza, bagi yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 12 ayat (2), maka akan diberikan sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama tujuh hari atau dengan Rp5 juta.

Baca Juga  POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026

\”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan, karena dengan tidak merokok di tempat umum atau area KTR, berarti ikut serta melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat,  bebas dari asap rokok dan membudayakan hidup sehat,\” kata dia. (Iwan)

Berita Terkait

Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB