Bendahara OPD Diminta Fokus pada Laporan Pajak

Redaksi

Senin, 24 Februari 2020 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Seluruh bendahara dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup Pemerintahan Kota Bandarlampung diminta fokus pada laporan pajak. Hal itu lantaran terdapat perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Peraturan PMK-85/PMK.03/2019 yang merupakan perubahan dari PMK-64/PMK.05/2013 tersebut, mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

Dikatakan Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam, dalam PMK ini pemerintah daerah atau bendahara berkewajiban melakukan penyampaian data Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rincian Transaksi Harian (RTH) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta membuat e-billing.

Baca Juga  PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi seperti DBH (Dana Bagi Hasil) tidak dapat disetorkan apabila pemerintah daerah tidak melaporkan ke pajak pusat,\” kata Badri, di Gedung Semergou, Senin (24/2).

Ia mengungkapkan perubahan tersebut telah berlaku di tahun 2020 ini. Termasuk juga terkait penyampaian gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

Baca Juga  GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari

\”Tahun ini semua, termasuk juga gajih dan sebagainya, gaji juga harus disalurkan. Baru nanti dari pusat diberikan lagi, tapi kalau tidak disalurkan, maka bulan depan distop,\” jelasnya.

Bila kewajiban bendahara tidak dilaksanakan maka di PMK 85 ini memberi kewenangan kepada menteri keuangan untuk melakukan penundaan atau bahkan pemotongan anggaran apabila belum ada kewajiban yang dilakukan oleh bendahara.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

\”Jadi kita nggak boleh lagi nahan uang di kas daerah. Kalau dulu kan tergantung kebijakan. Termasuk juga soal DBH,\” kata dia.

Oleh sebab itu, diselenggarakan sosialisasi ini agar bendahara di lingkup Pemerintah Kota Bandarlampung mengerti akan ketentuan tersebut. \”Makanya kita melakukan sosialisasi supaya bendahara dan keuangan itu paham pada ketentuan,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB