Polres Lambar Amankan Tenaga Medis Liar

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com) : Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan M. Samiran S (68 TH) warga Desa Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang dikejar sejak Juli 2019 lalu.

Samiran, merupakan tersangka praktek tenaga medis liar, yakni melakukan khitan terhadap salah seorang anak di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), sehingga menyebabkan alat kelamin korban terpotong.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudhiawan, S.Ik, mengatakan penangkapan pelaku atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/ 652/IX/2019/PLD LPG/RES LAMBAR, Tanggal 30 September 2019, berdasarkan kasus yang terjadi pada tanggal 08 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga  Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pelaku yang bukan tenaga medis, melakukan praktek khitan terhadap korban, pada Juli lalu 2019 lalu, yang menyebabkan alat kelamin korban putus, dan setelah kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, pelaku berhasil melarikan diri;\” kata Made, Kamis (23/1).

Tetapi setelah melakukan pengejaran, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan pelaku dari rumah saudara  Rizal yang merupakan mantan kepala kampung Curug Patah, kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (22/1) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga  Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

\”Alhamdulillah kerja keras Tim Tekab beberapa bulan terakhir ini, berhasil mengamankan tersangka Sarmin bersama barang bukti berupa resume RS. Mitra Husada Pringsewu pasca trauma penis post sirkunsisi, resume Medic RS. Bumi Waras Bandar Lampung amputasi glan penis pos sirkumsisi dan bukti perawatan pasien (kwitansi pembayaran),” kata Kasat Reskrim.

Kepada pelaku, kata Made dijerat dengan Pasal 83 Jo pasal 64 UU RI Nomor : 36/2014 tentang tenaga kesehatan setelah melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin, padahal yang bersangkutan bukanlah tenaga kesehatan.

Baca Juga  Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

\”Tersangka melakukan praktek sebagai tenaga kesehatan, padahal bukan, maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI Nomor : 36/2014 tentang tenaga kesehatan,\” tandas Made. (Iwan)

Berita Terkait

Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB