Parkir RSUD Abdul Moeloek Disegel, Pemkot Dianggap Melecehkan

Redaksi

Selasa, 17 Desember 2019 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Penglolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD)  Kota Bandarlampung menyegel objek pajak pintu masuk Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, Selasa (17/12).

Badan Penglolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung menyegel objek pajak pintu masuk Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, Selasa (17/12).

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Penglolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung menyegel parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, Selasa (17/12).

Stiker bertuliskan \”Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Dearah\” ditempel pada setiap pintu masuk dan keluar area parkir RSUD tersebut.

Pemasangan segel yang dilakukan BPPRD Kota Bandarlampung sempat memanas dan mendapatkan penolakan. Meski lahan parkir di RSUDAM dikelola pihak ke tiga, yakni PT Hanura Putra itu, pihak rumah sakit menganggap hal itu tindakan pelecehan kepada pihak Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum RSUDAM Provinsi Lampung, Anindito, tindakan Pemerintah Kota Bandarlampung ini melecehkan pihak Provinsi Lampung.

Menurutnya lahan parkir RSUDAM provinsi Lampung ini masih dalam sengketa masalah pajak pengelolaan parkir. Dia menjelaskan dalam Pemendagri tentang BUMD, RSUDAM memiliki fleksibilitas dalam penaataan wilayah rumah sakit.

Ia juga mengklaim pihak pengelola parkir telah membayar pajak ke rumah sakit sebagai pendapatan rumah sakit.

Baca Juga  Eva Minta Sensus Ekonomi 2026 Hasilkan Data Akurat

\”Masa mau diminta lagi sama kota. Rumah sakit ini juga melayani masyarakat Bandarlampung, kenapa tidak diatur saja bahwa parkir ini sudah bayar di rumah sakit dan tinggal meminta laporan,\” kata dia.

Menurutnya terkait aturan pajak itu sendiri provinsi dan kota mempunyai persepsi yang berebda dalam mengkaji aturan tersebut.

\”Masa pajak mau bayar dua kali, seharusnya tinggal lapor saja, tidak perlu ditarik lagi, toh ini untuk melayani masyarakat Bandarlampung,\” tegasnya.

Anindito mewikili RSUDAM menyatakan keberatan pada penempelan stiker nunggak pajak di mesin area parkir itu, dengan argumen lahan ini merupakan lahan provinsi.

\”Kita akan laporkan hal ini ke gubernur, karena kita di bawah nauangan provinsi. Maka tadi kita tanya ada tidak Surat Perintah Tugas (SPT). Provinsi punya sikap dan kota punya sikap sendiri, artinya harus duduk bareng bukan menggunakakan caranya seperti ini,\” kata dia.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

Di sisi lain, berdasarkan data yang diterima netizenku.com, PT. Hanura Putra telah menunggak pajak sebesar Rp768 juta Rupiah sejak 2017 hingga 2019.

Kepala BPPRD, Yanwardi, memberi keterangan, pihaknya melakukan penyegelan sebagai bentuk upaya penagihan pajak kepada pihak ke tiga atau pengelola parkir RSUDAM yakni PT Hanura Putra bukan melakukan penyegelan pihak rumah sakit.

\”Pajak parkir yang belum dilunasi oleh PT Hanura Putra ini tidak sedikit, karena perusahaan tersebut sudah mengemplang pajak sejak 2017, dengan besaran perbulannya Rp20 juta. Jadi kalau dijumlahkan sampai sekarang itu sebesar Rp768 juta. Selagi UU 28 tahun 2019 dan Peraturan daerah masih berlaku kami akan tetap lakukan penagihan. Kita sudah banyak menunggu, ini kan sudah akhir tahun, dan kita kan ada target PAD, jadi kita harus tegas,\” ungkapnya.

Yanwardi juga menerangkan, tindakan ini sudah sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan bukan tindakan semau-mau. Bahkan tindakan penyegelan ini sudah dilaporkan ke KPK.

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Surat teguran yang dilayangkan ke pihak ketiga tersebut juga sesuai dengan prosedur. Dalam surat bertuliskan apabila tidak menyeley dalam waktu 3 kali 24 jam, maka BPPRD Bandarlampung akan melakukan tindakan sesuai dengan arahan KPK.

\”Kalau memang itu parkir pemerintah, maka kita tidak akan mengambil, tapi kalau ada pihak ketiga maka akan ditarik pajak, dan yang mengelola pemerintah kabupaten kota. Jadi kita sudah sesuai dengan prosedur,\” tandasnya.

Selain RSUDAM, BPPRD juga melakukan penyegelan di titik lainya, yakni Hotel Marcopolo yang sudah menunggak pajak selama 10 bulan. Terhitung sejak bulan Februari hingga November yakni sebesar 316.100.000 rupiah.

Sejauh ini objek pajak yang dilakukan penyegelan sebanyak 40 titik. Sejumlah telah melakukan pembayaran hanya beberapa yang membandel.

\”Kalau ini tidak diindahkan juga, maka sesuai arahan KPK akan kita tunda perizinannya,\” tandasnya. (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB