Tanggamus (Netizenku.com): Penghujung tahun 2019 merupakan nasib apes bagi Ibnu Oktavit alias Tamong warga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Pria yang bekerja tani itu tak dapat lagi menghirup udara bebas bahkan sejuknya wilayah gisting, lantaran pria 23 tahun yang tercatat sebagai DPO penyalahguna Narkoba tersebut berhasil dibekuk.
Mirisnya, selama 6 bulan menjadi DPO pun ia masih terus mengonsumsi barang haram sabu dan ganja, itu juga dikuatkan hasil test urine usai ia ditangkap.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH menerangkan, tersangka selama ini merupakan DPO dalam perkara Narkoba yang dilakukannya bersama seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.
\”Tersangka Ibnu Oktavit bernama panggilan Tamong merupakan DPO, berhasil ditangkap pada Sabtu (7/12) pagi saat berada diseputaran Gisting,\” terang AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (9/12).
Lanjutnya, penetapan DPO dan penangkapan tersangka tersebut, setelah pihaknya menangkap Riko Irawan pada Sabtu, 8 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, di Pekon Gisting Bawah, dengan barang bukti 1 linting ganja bekas pakai, 3 buah batang ganja dan 1 handphone merk lenovo.
\”Berdasarkan keterangan tersangka Riko kala itu, barang bukti Narkoba berasal dari tersangka Ibnu alias Tamong,\” ujarnya.
AKP Hendra Gunawan menegaskan, berdasarkan pemeriksaan urine tersangka Ibnu, hasilnya dia positif mengandung sabu dan ganja.
\”Tersangka selama DPO juga tidak berubah, urinenya masih mengandung Narkoba,\” tegasnya.
Disinggung kemana saja pelarian tersangka, Kasat mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, ia tidak keluar Tanggamus namun berpindah-pindah tempat masih di Kabupaten Tanggamus.
\”Dia tidak kabur ke luar daerah, hanya dia dikenal licin selalu berpindah tempat, sehingga ketika kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di sekitaran wilayah Gisting segera melakukan penangkapan,\” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan lebih tinggi dan proses lebih lanjut.
\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)