DPO 6 Bulan, Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polres Tanggamus

Redaksi

Senin, 9 Desember 2019 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Penghujung tahun 2019 merupakan nasib apes bagi Ibnu Oktavit alias Tamong warga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Pria yang bekerja tani itu tak dapat lagi menghirup udara bebas bahkan sejuknya wilayah gisting, lantaran pria 23 tahun yang tercatat sebagai DPO penyalahguna Narkoba tersebut berhasil dibekuk.

Mirisnya, selama 6 bulan menjadi DPO pun ia masih terus mengonsumsi barang haram sabu dan ganja, itu juga dikuatkan hasil test urine usai ia ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH menerangkan, tersangka selama ini merupakan DPO dalam perkara Narkoba yang dilakukannya bersama seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.

\”Tersangka Ibnu Oktavit bernama panggilan Tamong merupakan DPO, berhasil ditangkap pada Sabtu (7/12) pagi saat berada diseputaran Gisting,\” terang AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (9/12).

Lanjutnya, penetapan DPO dan penangkapan tersangka tersebut, setelah pihaknya menangkap Riko Irawan pada Sabtu, 8 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, di Pekon Gisting Bawah, dengan barang bukti 1 linting ganja bekas pakai, 3 buah batang ganja dan 1 handphone merk lenovo.

\”Berdasarkan keterangan tersangka Riko kala itu, barang bukti Narkoba berasal dari tersangka Ibnu alias Tamong,\” ujarnya.

AKP Hendra Gunawan menegaskan, berdasarkan pemeriksaan urine tersangka Ibnu, hasilnya dia positif mengandung sabu dan ganja.

\”Tersangka selama DPO juga tidak berubah, urinenya masih mengandung Narkoba,\” tegasnya.

Disinggung kemana saja pelarian tersangka, Kasat mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, ia tidak keluar Tanggamus namun berpindah-pindah tempat masih di Kabupaten Tanggamus.

\”Dia tidak kabur ke luar daerah, hanya dia dikenal licin selalu berpindah tempat, sehingga ketika kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di sekitaran wilayah Gisting segera melakukan penangkapan,\” ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan lebih tinggi dan proses lebih lanjut.

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:12 WIB

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Jumat, 11 September 2026 - 20:41 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Kamis, 10 September 2026 - 17:19 WIB

DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Selasa, 1 September 2026 - 20:09 WIB

Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:24 WIB

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Berita Terbaru

Lampung

Sengketa Tanah Menumpuk, Reza Berawi Serukan Mediasi

Senin, 21 Sep 2026 - 14:26 WIB

Lampung

Kwarda Lampung Siapkan Rangkaian Kegiatan Hari Pramuka ke-65

Senin, 21 Sep 2026 - 11:57 WIB

Bandarlampung

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:31 WIB