Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap sekaligus empat pelaku perjudian di Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Selasa (3/12).
Diantara keempat pelaku seorang diantaranya merupakan pemilik rumah yang turut berjudi yakni Sucipto (43), bersama Sutrisno (50) warga Pekon Srikuncoro. Lalu dua warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) bernama Mat Taher (50) alamat Pekon Sanggi dan Zubaidi (60) alamat Pekon Banding.
Kapolsek Semaka, Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah sebab di rumah tersebut sering digelar perjudian bahkan hampir tiap hari. Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebekan dan para pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
\”Keempatnya ditangkap saat berjudi di rumah Sucipto di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka, Selasa (3/12) sore sekira pukul 17.00 WIB,\” kata Iptu Heri Yulianto, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (4/12).
Adapun jenis judi yang dilakukan para pelaku lanjut Iptu Heri Yulianto, yakni perjudian jenis kartu kuning atau ceken. Di TKP, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karpet plastik warna pink, kalender, 4 set kartu kuning baru, 3 handphone dan uang tunai Rp744 ribu.
\”Barang bukti diamankan di lantai rumah dihadapan para pelaku, uangnya Rp744 ribu terdiri dari 3 lembar pecahan Rp100 ribu, 4 lembar pecahan Rp50 ribu, 7 lembar pecahan Rp20 ribu, 5 lembar pecahan Rp10 ribu, 10 lembar pecahan Rp5 ribu dan 2 lembar pecahan Rp2 ribu,\” jelasnya.
Saat ini para pelaku diamankan di tahanan Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut, mereka terancam pasal 303 KUHPidana. Ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Arj)