Polisi Ungkap Rangkaian Human Trafficking dan Persetubuhan Anak di Tanggamus

Redaksi

Kamis, 28 November 2019 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Pulau Panggung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap rangkaian pelaku penjualan dan persetubuhan anak di bawah umur, korbannya tak lain RA (16) warga Pulau Panggung, Tanggamus.

Kasus itu terungkap, setelah Polsek Pulau Panggung menangkap pria 20 tahun berinisial HP warga Pulau Panggung atas persangkaan melarikan anak di bawah umur berdasarkan laporan HZ (44) selaku orang tua korban.

Dari hasil pendalaman laporan HZ, ternyata RA juga menjadi korban penjualan orang/human trafficking yang awalnya dilakukan pria bernisial DS (20) warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Sehingga atas pengakuan DS, petugas kembali menangkap dua tersangka lain yakni IH (20) dan SU (48), keduanya warga Kecamatan Pulau Panggung.

Tak berhenti di mereka, unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus juga bergerak dan menangkap WS (24) selaku penyalur dan SH alias IT (49) selaku mucikari dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA.

Baca Juga  LBH Bandarlampung Pertanyakan Administrasi Putusan PTUN

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, S.Sos., SH. mengungkapkan, rangkaian pengungkapan tersebut terbilang cukup membuat tim gabungan harus bekerja ekstra menyelidiki laporan HZ selaku ayah korban.

Sehingga secara bertahap, masing-masing tersangka dapat ditangkap tanpa perlawanan, bahkan mereka bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing dengan waktu yang berbeda.

\”Para pelaku ditangkap dalam rangkaian penyelidikan, pada waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda. Berawal menangkap HP dalam perkara melarikan anak di bawah umur pada Sabtu, 23 November 2019,\” ungkap Iptu Ramon Zamora dalam keterangan persnya mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (28/11/19).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban, petugas mengamankan DS, pada Minggu (28/11) atas persangkaan pasal pencabulan dan human trafficing.

\”Korban merupakan anak di bawah umur, kami bekerjasama dengan P2TP2 Tanggamus dan menempatkan korban di rumah aman,\” ujarnya.

Baca Juga  Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong

Menurut Iptu Ramon, modus operandi kejahatan prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan pelaku DS, bahwa DS melakukan pertemanan terhadap korban, setelah melakukan pencabulan ia juga mencari order melalui pertemanan DS. Kemudian selain itu juga menghubungankan kepada mucikari berinisial IH.

\”Sehingga berdasarkan keterangan DS juga turut diamankan mucikarinya berinisial IH dan W, yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Tanggamus,\” terangnya.

Terkait kejahatan human trafficing tersebut, Kapolsek menduga sudah berlangsung lama.

\”Diduga sudah berlangsung lama, akan tetapi berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap, mereka bervariasi, ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober dan awal November 2019,\” jelasnya.

Kapolsek menegaskan, keuntungan mucikari dalam transaksi human trafficing tersebut berdasarkan pengakuan mucikari, bahwa setiap transaksi mereka mendapatkan uang bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Baca Juga  PPKM Darurat, Polda Lampung Kembali Salurkan Paket Sembako

\”Mucikari mengambil keuntungan bervariasi tergantung dengan kesepakatan, kadang Rp50 ribu, kadang Rp100 ribu,\” tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa Polsek Pulau Panggung dan Polres Tanggamus masih terus mendalami pola pemasaran korban, dalam memasarkan korban melalui pertemanan, namun masih terus didalami pihaknya terkait penjualan. Pada saat pertemanan terjadilah transaksi.

Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat pasal berbeda. Terhadap HP diterapkan asal 332 KUHPidana, lainnya diterapkan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Sementara terhadap DS diterapkan pasal berlapis bersama perkara SH alias IT dan WS yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing.

\”Untuk dua mucikari, WS dan SH alias IT dilimpahkan ke Polres Tanggamus, 3 tersangka perlindungan dan 1 tersangka melarikan anak di bawah umur diamankan di Polsek Pulau Panggung,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB