Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Pulau Panggung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap rangkaian pelaku penjualan dan persetubuhan anak di bawah umur, korbannya tak lain RA (16) warga Pulau Panggung, Tanggamus.
Kasus itu terungkap, setelah Polsek Pulau Panggung menangkap pria 20 tahun berinisial HP warga Pulau Panggung atas persangkaan melarikan anak di bawah umur berdasarkan laporan HZ (44) selaku orang tua korban.
Dari hasil pendalaman laporan HZ, ternyata RA juga menjadi korban penjualan orang/human trafficking yang awalnya dilakukan pria bernisial DS (20) warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Sehingga atas pengakuan DS, petugas kembali menangkap dua tersangka lain yakni IH (20) dan SU (48), keduanya warga Kecamatan Pulau Panggung.
Tak berhenti di mereka, unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus juga bergerak dan menangkap WS (24) selaku penyalur dan SH alias IT (49) selaku mucikari dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, S.Sos., SH. mengungkapkan, rangkaian pengungkapan tersebut terbilang cukup membuat tim gabungan harus bekerja ekstra menyelidiki laporan HZ selaku ayah korban.
Sehingga secara bertahap, masing-masing tersangka dapat ditangkap tanpa perlawanan, bahkan mereka bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing dengan waktu yang berbeda.
\”Para pelaku ditangkap dalam rangkaian penyelidikan, pada waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda. Berawal menangkap HP dalam perkara melarikan anak di bawah umur pada Sabtu, 23 November 2019,\” ungkap Iptu Ramon Zamora dalam keterangan persnya mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (28/11/19).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban, petugas mengamankan DS, pada Minggu (28/11) atas persangkaan pasal pencabulan dan human trafficing.
\”Korban merupakan anak di bawah umur, kami bekerjasama dengan P2TP2 Tanggamus dan menempatkan korban di rumah aman,\” ujarnya.
Menurut Iptu Ramon, modus operandi kejahatan prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan pelaku DS, bahwa DS melakukan pertemanan terhadap korban, setelah melakukan pencabulan ia juga mencari order melalui pertemanan DS. Kemudian selain itu juga menghubungankan kepada mucikari berinisial IH.
\”Sehingga berdasarkan keterangan DS juga turut diamankan mucikarinya berinisial IH dan W, yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Tanggamus,\” terangnya.
Terkait kejahatan human trafficing tersebut, Kapolsek menduga sudah berlangsung lama.
\”Diduga sudah berlangsung lama, akan tetapi berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap, mereka bervariasi, ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober dan awal November 2019,\” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, keuntungan mucikari dalam transaksi human trafficing tersebut berdasarkan pengakuan mucikari, bahwa setiap transaksi mereka mendapatkan uang bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
\”Mucikari mengambil keuntungan bervariasi tergantung dengan kesepakatan, kadang Rp50 ribu, kadang Rp100 ribu,\” tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa Polsek Pulau Panggung dan Polres Tanggamus masih terus mendalami pola pemasaran korban, dalam memasarkan korban melalui pertemanan, namun masih terus didalami pihaknya terkait penjualan. Pada saat pertemanan terjadilah transaksi.
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat pasal berbeda. Terhadap HP diterapkan asal 332 KUHPidana, lainnya diterapkan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Sementara terhadap DS diterapkan pasal berlapis bersama perkara SH alias IT dan WS yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing.
\”Untuk dua mucikari, WS dan SH alias IT dilimpahkan ke Polres Tanggamus, 3 tersangka perlindungan dan 1 tersangka melarikan anak di bawah umur diamankan di Polsek Pulau Panggung,\” pungkasnya. (Arj)