Dua PSK Pengguna Narkoba Diciduk Polisi

Redaksi

Minggu, 24 November 2019 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaupanggung dibackup Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, menangkap dua perempuan diduga penyalahguna sabu di pekon Tekad, kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus, Sabtu (23/11).

Keduanya, berinisial AR alias Ani (30) warga pekon Karangsari, kecamatan Airnaningan, Tanggamus dan SA alias Mila (18) warga Desa Tuba, kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang Barat.  Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora, S.Sos. SH., di salah satu rumah kontrakan di Pekon Tekad Kecamatan Pulaupanggung.

Baca Juga  Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap DPO Curat

\”Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 17.45 Wib, dalam pengembangan perkara human trafficking yang sedang kami dalami. Ketika penggerebekan ternyata kedua pelaku yang diduga merupakan PSK juga menggunakan narkoba,\” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (24/11).

Lanjutnya, dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan 2 plastik klip bekas pakai, 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu/bong, 2 buah sedotan/pipet dan 2 korek api gas.

Baca Juga  Tilang Elektronik ETLE di Pringsewu Terkendala Perangkat Sistem

\”Barang bukti tersebut diamankan, berada di dalam kontrakan tersebut. Yang diakui keduanya dipakai pada siang harinya,\” terang Ramon.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kasus keduanya telah dilimpahkan ke Satresnarkoba.

Disinggung, terkait perkara human trafficing yang ditanganinya, Iptu Ramon belum dapat mengungkapkan secara rinci, sebab secara keseluruhan pihaknya masih melakukan penyelidikan sehingga ia meminta untuk bersabar.

Baca Juga  Kombes Pol Ino Harianto Resmi Jabat Kapolresta Bandarlampung

\”Untuk human trafficing, tunggu hasil lengkapnya. Intinya kami menerima laporan penjualan anak di bawah umur yang nantinya akan bekerja di karaoke. Namun, korban juga dijual untuk disetubuhi, di TKP Penangkapan 2 perempuan tersebut. Mudah-mudahan besok sudah bisa dirilis,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB