Penipu Jual Beli Madu Palsu Diringkus Tekab 308 Tanggamus

Redaksi

Minggu, 15 September 2019 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Talangpadang di backup Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil meringkus salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) komplotan kasus penipuan bermodus jual beli madu. Pelaku atas nama Sarimansyah alias Caca (46) merupakan warga Desa Kuteseri, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, Jumat (13/9) lalu di Kota Metro.

Kapolsek Talangpadang, Polres Tanggamus, Iptu Khairul Yassin Ariga, menuturkan pada Kamis (12/9) pihaknya mendapatkan informasi jika salah satu pelaku berada di Kotamadya Metro, Lampung. Berbekal info ini, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti 1 unit R4 merk Daihatsu Xenia warna Merah.

\”Salah satu pelaku berhasil kami tangkap atas laporan korban Marcelina Siti Mudriyah warga Pekon Campang, Kecamatan Gisting pada tanggal 22 Juli 2019,\” kata Iptu Khairul Yasin dalam keterangannnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (15/9).

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku lanjutnya, merupakan salah satu komplotan penipuan bersama 3 pelaku lain, dengan modus jual beli madu palsu, dimana 1 pelaku telah ditangkap pada Juli 2019 lalu, sementara 2 pelaku lain belum tertangkap.

Iptu Khairul Yasin menjelaskan, berdasarkan penuturan dari korban, pada Jumat (19/7) pukul 16.00 WIB, pelaku Nasib Sahputra bersama rekannya WY menawarkan madu palsu sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp120 ribu. Pada saat itu para pelaku sengaja meninggalkan nomor telpon seluler kepada korban.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

\”Lalu, keesokan harinya, pelaku Sarimansyah bersama dengan SF dan DN mendatangi rumah korban dengan mengendarai R4 Xenia merah. Pelaku mengaku kepada korban jika dirinya penampung madu dan siap membeli dalam jumlah besar,\” jelasnya.

Saat melihat madu yang baru dibeli korban dari Nasib Syahputra (salah satu terduga tersangka) sambung Iptu Khairul Yasin, pelaku kemudian mengatakan akan membelinya dengan harga tinggi yakni Rp350 ribu. Pelaku lalu berkata akan membeli lagi jika korban masih memiliki madu tersebut.

\”Tergiur keuntungan berlipat, korban kemudian menghubungi pelaku Nasib dan langsung membeli madu sebanyak 150 kilogram. Namun, pesanan korban ini baru diantar keesokan harinya,\” jelasnya.

Setelah menerima madu dari Nasib, Korban belum dapat membayar lunas pesanannya, namun ia berjanji kepada Nasib akan melunasi madu itu setelah pembelinya datang lalu sebagai tanda jadi pembelian madu, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta dan emas 20 gram kepada Nasib. Korban lalu menghubungi nomor seluler Sarimansyah, namun pelaku selalu beralasan dan tak kunjung membeli madu pesanannya.

Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

\”Belakangan korban mendapatkan informasi jika pelaku Nasib tertangkap atas kasus penipuan madu palsu pada 22 Juli 2019 di Pekon Sukabanjar, Gunungalip,\” ujarnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Talangpadang Polres Tanggamus, sementara dua rekannya telah ditetapkan DPO.

\”Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 372 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru