Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Yurnalis menyerahkan Petikan Keputusan Gubernur Lampung Tentang Pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Formasi Tahun Anggaran 2021 dan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Yurnalis menyerahkan Petikan Gubernur Lampung secara simbolis kepada perwakilan CPNS Formasi Tahun Anggaran 2021 di Aula BKD Provinsi Lampung, Kamis (31/3).
Ia mengatakan sebanyak 140 peserta seleksi yang telah diangkat menjadi CPNS Pemerintah Provinsi Lampung, ditempatkan pada unit penempatan yang tersebar di 17 perangkat daerah sesuai dengan alokasi formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri PanRB.
Selanjutnya ia meminta kepada para CPNS yang menerima SK (Surat Keterangan) untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.
“Tunjukan kinerja terbaik, karena mereka adalah orang-orang yang terpilih. Sekarang para CPNS telah menjadi abdi negara dan masyarakat, yang dituntut tidak hanya untuk bekerja keras, namun juga bekerja cerdas penuh kreativitas. Tunjukan pula dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja untuk memberikan publik pelayanan yang bermutu. Teruslah belajar memperbaiki diri dan mengembangkan potensi,” paparnya.
Diketahui, PNS yang menerima kenaikan pangkat periode 1 April 2022 sebanyak 898 orang dengan rincian : Golongan IV ada 242 orang, Golongan III ada 543 orang, Golongan II : 113 orang.
Kegiatan penyerahan SK CPNS dilaksanakan dalam tiga sesi karena kondisi pandemi Covid-19 yang mengharuskan pihak terkait menunda kegiatan yang banyak mengumpulkan massa.
Kegiatan penyerahan SK CPNS ini dilakukan guna memberikan apresiasi kepada CPNS yang telah berhasil melalui tahapan seleksi yang transparan, akuntabel dan bebas dari KKN dengan metode CAT BKN.
Alokasi formasi CPNS Pemerintah Provinsi Lampung berjumlah 152 formasi dan berdasarkan Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, formasi yang terisi berjumlah 140 orang dengan rincian : Tenaga Kesehatan 92 orang dan Tenaga Teknis sebanyak 48 orang.
“Bagi PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat bahwa dengan kenaikan pangkat yang diterima ini hendaknya para PNS lebih meningkatkan kinerjanya. Karena saat ini kinerja PNS di Provinsi Lampung telah terukur dengan adanya aplikasi SIKAP, dengan naiknya gaji karena kenaikan pangkat, hendaknya para PNS lebih bersyukur dan diwujudkannya dengan kinerja yang semakin meningkat,” tegasnya.(Agis)