6 Kecamatan di Lampung Barat Belum Selesai Rekapitulasi

Redaksi

Selasa, 7 Mei 2019 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com): Rapat Pleno KPU Lampung Barat, dengan agenda rekapitulasi suara hasil Pemilu serentak 17 April, yang dimulai sejak Selasa  (30/4), hingga pukul 16.00 WIB Selasa (7/5), masih menyisakan enam kecamatan dari 15 kecamatan di Lampung Barat.

Komisioner KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah, mengatakan pihaknya akan menyelesaikan rapat pleno hari ini, sehingga besok akan langsung di serahkan ke KPU Provinsi Lampung yang akan melaksanakan rapat pleno tingkat Provinsi, Kamis (9/5) mendatang.

\”Kita targetkan rapat pleno akan diselesaikan hari ini, bahkan akan kita lanjutkan sampai dini hari, dan kalau belum juga selesai akan kita lanjutkan sampai pagi, sehingga siang Rabu  (8/5), seluruh logistik hasil pleno tingkat kabupaten akan dikirim ke KPU Provinsi Lampung, yang akan memulai rapat pleno Kamis  (9/5),\” kata Syarief, Selasa  (7/5).

Baca Juga  Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Syarief, enam kecamatan yang belum dilakukan pleno yakni, Kebuntebu, Sukau, Lumbok Seminung, Sekincau, Pagar Dewa dan Waytenong. \”Mudah-mudahan pleno untuk enam kecamatan tersebut akan berjalan lancar, sehingga akan selesai dalam waktu singkat,” harap Syarief.

Pantauan Netizenku.com, panjangnya proses rapat pleno tingkat KPU tersebut, akibat banyaknya temuan Bawaslu dan saksi tentang perbedaan angka perolehan suara yang tertuang dalam form DAA, C 1 Hologram dan C 1 Plano.

Baca Juga  Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI

Ternyata sebagian besar perolehan suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, terjadi pergeseran suara antar caleg dari satu partai. Tetapi kembali alasan yang mengemuka karena terjadi kesalahan input.

Temuan ternyata bukan hanya sebatas pergeseran suara, tetapi juga terdapat kesalahan penjumlahan, yang seharusnya satu digit tertulis dua digit. Walaupun demikian, masing-masing pihak sepakat kesalahan tersebut akibat kesalahan input maka hanya dilakukan perbaikan.

Baca Juga  Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN

Kalau perubahan data tersebut akibat kesalahan input atau kelalaian, berarti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 505. Pasal tersebut  menegaskan anggota KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun. (Iwan)

Berita Terkait

Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB