4 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polres Tanggamus

Redaksi

Kamis, 12 Juli 2018 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Empat terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkob) Polres Tanggamus, di dua TKP berbeda, di Kabupaten Tanggamus.

Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH dalam keterangannya saat ditemui di ruangannya. \”Kemarin, Rabu (11/7) pukul 01.00 Wib diamankan AB (24) di Pekon Wonosobo Kecamatan Wonosobo,\” ungkap Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Kamis (12/7).

Baca Juga  Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Dari pria tegap tersebut lanjut kasat narkoba, diamankan barang bukti berupa 35 plastik klip isi sabu seberat 14 gram, timbangan digital, 2 dompet, 2 handphone, 2 bundel plastik klip kosong dan 3 sedotan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tidak berhenti sampai disitu, anggota terus bergerak dan melakukan penggerebekan terduga di Pekon Campang, Kecamatan Gisting. Sekitar pukul 02.30 Wib, dari Pekon Campang diamankan 3 terduga penyalahguna Narkoba,\” terang Iptu Anton Saputra.

Baca Juga  IWO Luncurkan 'Gerakan 20 Ribu Rupiah' Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Ketiga terduga sambungnya, berinisial YP (21), WL (18) dan RS (21), \”YP dan WL merupakan warga Pekon Campang, sementara RS beralamat di Pekon Gisting,\” jelasnya.

Dikatakan Iptu Anton, dari ketiganya diamankan barang bukti pipa kaca/pirek, gulungan alumunium foil, sedotan dan handphone merk Xiomi.

Iptu Anton Saputra menegaskan, Polres Tanggamus akan terus mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus. \”Kami akan terus menindak penyalahgunaan narkoba karena merugikan masyarakat, bila perlu para pengedar akan kita tindak tegas,\” tegas Iptu Anton.

Baca Juga  Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Saat ini keempat terduga berikut barang bukti tersebut diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. \”Polres Tanggamus berharap kepada masyarakat yang memiliki informasi sekecil apapun terkait peredaran Narkoba dapat melaporkan melalui nomor 081239196611 atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah Pekon masing-masing,\” harapnya. (Rapik)

Berita Terkait

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:09 WIB

Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:42 WIB

Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:05 WIB

Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:37 WIB

Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:04 WIB

Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN

Senin, 29 Desember 2025 - 13:05 WIB

Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:27 WIB

ASN Lampung Barat di Persimpangan 2026

Berita Terbaru

Lainnya

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:29 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:27 WIB