3 Tersangka Penyalahguna Narkoba Kembali Ditangkap Polres Tanggamus

Redaksi

Selasa, 2 Juli 2019 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus kembali menangkap tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Kotaagung.

Dari ketiga tersangka salah satunya perempuan bernama Yuliza alias Liza (38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Baros Kecamatan Kotaagung. Kemudian, Irwansyah alias Ir (38) dan Dwi Handoko (31) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaagung.

Dalam upaya penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran yang membuat heboh warga sekitar. Pasalnya, tersangka Irwansyah menyadari kehadiran petugas yang mengamati rumah Yuliza. Beruntung petugas lebih sigap melakukan penjagaan kaburnya tersangka, sehingga tersangka berhasil diamankan setelah beberapa menit pengejaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggrebekan tersebut, sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan petugas. Dikatakan Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH., ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Baros.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Atas informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Yuliza saat berada di rumahnya di Kelurahan Baros.

\”Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan tiga tersangka di kelurahan Baros pada Minggu (30/6) pukul 19.00 Wib,\” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (2/7).

AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, dalam penangkapan tersangka Irwansyah yang sempat kabur dari lokasi sehingga membuat geger warga setempat.

\”Dalam penangkapan tersangka Irwansyah memang sempat terjadi kejar-kejaran yang cukup jauh, beruntung petugas lebih sigap. Untuk itu kami mohon maaf kepada warga setempat yang terganggu atas kejadian tersebut,\” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut lanjut Kasat, pihaknya berhasil mengamankan 1 paket Narkoba jenis sabu, 3 plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong, dompet dan 3 handphone serta uang Rp150 ribu yang akan digunakan membeli sabu oleh tersangka Dwi Handoko.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

\”Untuk sabu yang kami amankan sebanyak 1 paket sabu seharga Rp500 ribu, uang Rp150 ribu, alat hisap, handphone dan dompet,\” ujarnya.

Sementara menurut keterangan para tersangka, modus operandi mereka melakukan kejahatanya dengan cara, tersangka Irwansyah sebagai pengedar, dia juga memakai rumah Yuliza sebagai lokasi transaksi. Tersangka Dwi Handoko merupakan pembeli barang tersebut.

\”Berdasarkan keterangan tersangka, mereka bertransaksi di rumah Yuliza dimana paket sabu tersebut nantinya akan dipecah menjadi paket kecil dan dijual seharga Rp150 kepada tersangka Dwi Handoko,\” terangnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap dua nama lain diantaranya penyedia barang haram kepada Irwansyah dan pengakuan Dwi Handoko dia disuruh seorang rekannya.

\”Dua nama yang disebut, masih dilakukan pengembangan dan pencarian,\” imbuhnya.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka Irwansyah dan Dwi Handoko sementara dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara tersangka Yuliza dijerat pasal 112 Junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam penuturannya, masing-masing tersangka yakni Irwansyah mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya kepada Dwi Handoko di rumah Yuliza. Kemudian, Dwi Handoko berdalih bahwa dia hanya disuruh rekannya berinisial H, guna membeli sabu seharga Rp150 ribu.

Sementara, Yuliza mengaku bahwa rumahnya yang dijadikan tempat transaksi, namun dia juga memakai sabu pemberian dari Irwansyah. Namun, usai ditangkap, ketiga tersangka mengaku menyesali perbuatannya telah menyalahgunakan Narkoba.

\”Kami menyesal pak dan tidak akan mengulangi perbuatan,\” ucap ketiganya bersamaan. (Arj)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB