3 Tersangka Penyalahguna Narkoba Kembali Ditangkap Polres Tanggamus

Redaksi

Selasa, 2 Juli 2019 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus kembali menangkap tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Kotaagung.

Dari ketiga tersangka salah satunya perempuan bernama Yuliza alias Liza (38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Baros Kecamatan Kotaagung. Kemudian, Irwansyah alias Ir (38) dan Dwi Handoko (31) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaagung.

Dalam upaya penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran yang membuat heboh warga sekitar. Pasalnya, tersangka Irwansyah menyadari kehadiran petugas yang mengamati rumah Yuliza. Beruntung petugas lebih sigap melakukan penjagaan kaburnya tersangka, sehingga tersangka berhasil diamankan setelah beberapa menit pengejaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggrebekan tersebut, sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan petugas. Dikatakan Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH., ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Baros.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Atas informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Yuliza saat berada di rumahnya di Kelurahan Baros.

\”Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan tiga tersangka di kelurahan Baros pada Minggu (30/6) pukul 19.00 Wib,\” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (2/7).

AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, dalam penangkapan tersangka Irwansyah yang sempat kabur dari lokasi sehingga membuat geger warga setempat.

\”Dalam penangkapan tersangka Irwansyah memang sempat terjadi kejar-kejaran yang cukup jauh, beruntung petugas lebih sigap. Untuk itu kami mohon maaf kepada warga setempat yang terganggu atas kejadian tersebut,\” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut lanjut Kasat, pihaknya berhasil mengamankan 1 paket Narkoba jenis sabu, 3 plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong, dompet dan 3 handphone serta uang Rp150 ribu yang akan digunakan membeli sabu oleh tersangka Dwi Handoko.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

\”Untuk sabu yang kami amankan sebanyak 1 paket sabu seharga Rp500 ribu, uang Rp150 ribu, alat hisap, handphone dan dompet,\” ujarnya.

Sementara menurut keterangan para tersangka, modus operandi mereka melakukan kejahatanya dengan cara, tersangka Irwansyah sebagai pengedar, dia juga memakai rumah Yuliza sebagai lokasi transaksi. Tersangka Dwi Handoko merupakan pembeli barang tersebut.

\”Berdasarkan keterangan tersangka, mereka bertransaksi di rumah Yuliza dimana paket sabu tersebut nantinya akan dipecah menjadi paket kecil dan dijual seharga Rp150 kepada tersangka Dwi Handoko,\” terangnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap dua nama lain diantaranya penyedia barang haram kepada Irwansyah dan pengakuan Dwi Handoko dia disuruh seorang rekannya.

\”Dua nama yang disebut, masih dilakukan pengembangan dan pencarian,\” imbuhnya.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka Irwansyah dan Dwi Handoko sementara dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara tersangka Yuliza dijerat pasal 112 Junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam penuturannya, masing-masing tersangka yakni Irwansyah mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya kepada Dwi Handoko di rumah Yuliza. Kemudian, Dwi Handoko berdalih bahwa dia hanya disuruh rekannya berinisial H, guna membeli sabu seharga Rp150 ribu.

Sementara, Yuliza mengaku bahwa rumahnya yang dijadikan tempat transaksi, namun dia juga memakai sabu pemberian dari Irwansyah. Namun, usai ditangkap, ketiga tersangka mengaku menyesali perbuatannya telah menyalahgunakan Narkoba.

\”Kami menyesal pak dan tidak akan mengulangi perbuatan,\” ucap ketiganya bersamaan. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:27 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Sukses Gelar Sarasehan Jilid II Terkait Pajak

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:34 WIB

Momen Presiden Prabowo Naik Maung Garuda Sapa Pelajar Bandar Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:40 WIB

BPK Lampung Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Pindang Salmon Khas Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:00 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:46 WIB