3 Tersangka Penyalahguna Narkoba Kembali Ditangkap Polres Tanggamus

Redaksi

Selasa, 2 Juli 2019 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus kembali menangkap tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Kotaagung.

Dari ketiga tersangka salah satunya perempuan bernama Yuliza alias Liza (38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Baros Kecamatan Kotaagung. Kemudian, Irwansyah alias Ir (38) dan Dwi Handoko (31) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaagung.

Dalam upaya penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran yang membuat heboh warga sekitar. Pasalnya, tersangka Irwansyah menyadari kehadiran petugas yang mengamati rumah Yuliza. Beruntung petugas lebih sigap melakukan penjagaan kaburnya tersangka, sehingga tersangka berhasil diamankan setelah beberapa menit pengejaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggrebekan tersebut, sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan petugas. Dikatakan Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH., ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Baros.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Atas informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Yuliza saat berada di rumahnya di Kelurahan Baros.

\”Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan tiga tersangka di kelurahan Baros pada Minggu (30/6) pukul 19.00 Wib,\” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (2/7).

AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, dalam penangkapan tersangka Irwansyah yang sempat kabur dari lokasi sehingga membuat geger warga setempat.

\”Dalam penangkapan tersangka Irwansyah memang sempat terjadi kejar-kejaran yang cukup jauh, beruntung petugas lebih sigap. Untuk itu kami mohon maaf kepada warga setempat yang terganggu atas kejadian tersebut,\” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut lanjut Kasat, pihaknya berhasil mengamankan 1 paket Narkoba jenis sabu, 3 plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong, dompet dan 3 handphone serta uang Rp150 ribu yang akan digunakan membeli sabu oleh tersangka Dwi Handoko.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

\”Untuk sabu yang kami amankan sebanyak 1 paket sabu seharga Rp500 ribu, uang Rp150 ribu, alat hisap, handphone dan dompet,\” ujarnya.

Sementara menurut keterangan para tersangka, modus operandi mereka melakukan kejahatanya dengan cara, tersangka Irwansyah sebagai pengedar, dia juga memakai rumah Yuliza sebagai lokasi transaksi. Tersangka Dwi Handoko merupakan pembeli barang tersebut.

\”Berdasarkan keterangan tersangka, mereka bertransaksi di rumah Yuliza dimana paket sabu tersebut nantinya akan dipecah menjadi paket kecil dan dijual seharga Rp150 kepada tersangka Dwi Handoko,\” terangnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap dua nama lain diantaranya penyedia barang haram kepada Irwansyah dan pengakuan Dwi Handoko dia disuruh seorang rekannya.

\”Dua nama yang disebut, masih dilakukan pengembangan dan pencarian,\” imbuhnya.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka Irwansyah dan Dwi Handoko sementara dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara tersangka Yuliza dijerat pasal 112 Junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam penuturannya, masing-masing tersangka yakni Irwansyah mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya kepada Dwi Handoko di rumah Yuliza. Kemudian, Dwi Handoko berdalih bahwa dia hanya disuruh rekannya berinisial H, guna membeli sabu seharga Rp150 ribu.

Sementara, Yuliza mengaku bahwa rumahnya yang dijadikan tempat transaksi, namun dia juga memakai sabu pemberian dari Irwansyah. Namun, usai ditangkap, ketiga tersangka mengaku menyesali perbuatannya telah menyalahgunakan Narkoba.

\”Kami menyesal pak dan tidak akan mengulangi perbuatan,\” ucap ketiganya bersamaan. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB