3 Tersangka Penyalahguna Narkoba Kembali Ditangkap Polres Tanggamus

Redaksi

Selasa, 2 Juli 2019 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus kembali menangkap tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Kotaagung.

Dari ketiga tersangka salah satunya perempuan bernama Yuliza alias Liza (38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Baros Kecamatan Kotaagung. Kemudian, Irwansyah alias Ir (38) dan Dwi Handoko (31) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaagung.

Dalam upaya penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran yang membuat heboh warga sekitar. Pasalnya, tersangka Irwansyah menyadari kehadiran petugas yang mengamati rumah Yuliza. Beruntung petugas lebih sigap melakukan penjagaan kaburnya tersangka, sehingga tersangka berhasil diamankan setelah beberapa menit pengejaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggrebekan tersebut, sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan petugas. Dikatakan Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH., ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Baros.

Baca Juga  Polres Tanggamus Beri Kejutan Hari Jadi TNI ke-76

Atas informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Yuliza saat berada di rumahnya di Kelurahan Baros.

\”Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan tiga tersangka di kelurahan Baros pada Minggu (30/6) pukul 19.00 Wib,\” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (2/7).

AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, dalam penangkapan tersangka Irwansyah yang sempat kabur dari lokasi sehingga membuat geger warga setempat.

\”Dalam penangkapan tersangka Irwansyah memang sempat terjadi kejar-kejaran yang cukup jauh, beruntung petugas lebih sigap. Untuk itu kami mohon maaf kepada warga setempat yang terganggu atas kejadian tersebut,\” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut lanjut Kasat, pihaknya berhasil mengamankan 1 paket Narkoba jenis sabu, 3 plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong, dompet dan 3 handphone serta uang Rp150 ribu yang akan digunakan membeli sabu oleh tersangka Dwi Handoko.

Baca Juga  Pemkab Ajukan 3 Raperda kepada DPRD Tanggamus

\”Untuk sabu yang kami amankan sebanyak 1 paket sabu seharga Rp500 ribu, uang Rp150 ribu, alat hisap, handphone dan dompet,\” ujarnya.

Sementara menurut keterangan para tersangka, modus operandi mereka melakukan kejahatanya dengan cara, tersangka Irwansyah sebagai pengedar, dia juga memakai rumah Yuliza sebagai lokasi transaksi. Tersangka Dwi Handoko merupakan pembeli barang tersebut.

\”Berdasarkan keterangan tersangka, mereka bertransaksi di rumah Yuliza dimana paket sabu tersebut nantinya akan dipecah menjadi paket kecil dan dijual seharga Rp150 kepada tersangka Dwi Handoko,\” terangnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap dua nama lain diantaranya penyedia barang haram kepada Irwansyah dan pengakuan Dwi Handoko dia disuruh seorang rekannya.

\”Dua nama yang disebut, masih dilakukan pengembangan dan pencarian,\” imbuhnya.

Baca Juga  Tak Jera, Ahadi Kembali Diciduk Polisi Karena Mencuri Kerbau

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka Irwansyah dan Dwi Handoko sementara dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara tersangka Yuliza dijerat pasal 112 Junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam penuturannya, masing-masing tersangka yakni Irwansyah mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya kepada Dwi Handoko di rumah Yuliza. Kemudian, Dwi Handoko berdalih bahwa dia hanya disuruh rekannya berinisial H, guna membeli sabu seharga Rp150 ribu.

Sementara, Yuliza mengaku bahwa rumahnya yang dijadikan tempat transaksi, namun dia juga memakai sabu pemberian dari Irwansyah. Namun, usai ditangkap, ketiga tersangka mengaku menyesali perbuatannya telah menyalahgunakan Narkoba.

\”Kami menyesal pak dan tidak akan mengulangi perbuatan,\” ucap ketiganya bersamaan. (Arj)

Berita Terkait

Karutan Kotaagung Beri WBP Lansia Kacamata Gratis
Mulyadi Irsan Buka Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Pekon
Susunan TKD Prabowo-Gibran Diserahkan ke KPU Tanggamus
Kemurahan Hati Anak Kecil dari Kaki Gunung Tanggamus
Jaga Silaturahmi, WBP dan Personel Rutan Kotaagung Gelar Makan Bersama
Desa Wisata Nusantara, Tanggamus Unggulkan Teluk Kiluan
Tanggamus Peringati Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia
Kecanduan Judi Online, Pria Asal Tanggamus Tipu Agen BRI Link

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:17 WIB

PhilofestID, KLASIKA Andil Ulas Politik & Otoritas

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Capai 90% 

Rabu, 29 November 2023 - 21:38 WIB

Pemprov Lampung Edukasi KWT Ihwal Pengolahan Cabai Turunan

Selasa, 28 November 2023 - 12:54 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Penggunaan Petugas Pengendali Hama

Selasa, 28 November 2023 - 12:48 WIB

Pemprov Lampung Fokus Kembangkan Desa Wisata Berbasis Budaya

Senin, 27 November 2023 - 19:41 WIB

Puji Besyukur Atas Gencatan Senjata Antara Israel dan Palestina

Senin, 27 November 2023 - 19:35 WIB

Kemenag Pererat Sinergi dengan Media Pers Lewat Media Gathering

Senin, 27 November 2023 - 12:51 WIB

Pemprov Lampung Bidik Produktivitas Ubi Kayu hingga 30 Ton per Hektare

Berita Terbaru

Lampung Barat

Dandim 0422 Lambar Bersihkan Selokan Cegah Banjir

Sabtu, 9 Des 2023 - 15:15 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:33 WIB

Tulang Bawang Barat

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Kamis, 7 Des 2023 - 13:23 WIB

Pringsewu

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 15:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Rabu, 6 Des 2023 - 15:24 WIB