3 Perampok Sales BW Dibekuk, Satu Diantaranya Tewas Didor Polisi

Redaksi

Selasa, 1 Mei 2018 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com): Bermodalkan keterangan saksi korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), jajaran Polres Lampung Barat (Lambar) bersama anggota Polsek Balikbukit, berhasil membekuk tiga orang tersangka perampokan sales PT Bumi Waras yang terjadi pada Senin (23/4) lalu.

Dua orang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran melawan petugas. Namun, selain mereka masih ada tiga tersangka lagi yang saat ini masih dalam pengejaran.

\”Alhamdulillah berbekal keterangan saksi korban dan hasil olah TKP, sekitar enam jam setelah kejadian tiga tersangka, yakni JK  (33) warga Martapura OKU Timur, AR (50) warga Buay Pematang Ribu Ranau Tengah OKU Selatan dan RA alias MD (29) OKU Selatan, berhasil dilumpuhkan,\” kata Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto, S.Ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Faria Farista, saat ekspose kasus di Mapolres, Selasa (1/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JK tersangka yang diamankan pertama di daerah Lemong Pesisir Utara, saat akan melakukan pelarian ke arah Bengkulu. Lalu berbekal keterangannya dua tersangka lainnya yakni RA dan AR berhasil diamankan di daerah Sulung kecamatan Sukai. \”JK kita amankan saat lari ke arah Bengkulu, sementara RA dan AR melarikan diri ke hutan yang tidak bisa dilalui kendaraan roda empat maupun roda dua,\” jelasnya.

Baca Juga  Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Saat akan dilakukan penangkapan oleh anggota, AR dan RA melakukan perlawanan bahkan menembak ke arah anggota, sambil terus melarikan diri dari kejaran. Khawatir kabur dan membahayakan anggota, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

\”RA dan AR saat dikejar melawan dan menembak ke arah anggota. Tidak mau kehilangan buruan dan dianggap membahayakan, anggota kami melumpuhkan dengan timah panas, sayang nyawa RA tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD Alimudin Umar,\” beber Perwira berpangkat melati dua di bahu tersebut.

Baca Juga  Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

Sementara mengenai kronologi perampokan, diduga dilakukan enam orang. Saat itu sales PT Bumi Waras menagih uang barang yang mereka pasok, ketika akan balik korban yang menggunakan mobil minibus jenis Avanza Nopol BE 2801 BN dari Kotabatu arah Liwa Lambar di cegat pelaku.

\”Kendaraan korban diikuti dari Kotabatu Sumatera Selatan, tiba di Register 48 B, Palakiah, Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Lambar, tersangka langsung memotong kendaraan korban dan melintangkan mobil BG 1622 MG persis di depan mobil korban,\” kata dia.

Setelah itu kata Kapolres, tersangka langsung memecahkan kaca mobil dan menembak ke mobil korban, sehingga dua korban yakni Narko dan Hengki mengalami luka tembak. Lalu, setelah berhasil melumpuhkan korban, para tersangka membawa kabur mobil milik korban.

\”Setelah berhasil merampas mobil milik korban, mobil tersebut langsung dibawa lari, tapi sekitar jarak tiga kilometer dari TKP, kendaraan tersebut ditinggalkan dan tersangka hanya membawa dua buah tas yang diduga berisi uang tagihan korban,\” jelas Tri Suhartanto.

Baca Juga  Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN

Selain mengamankan mobil dan motor milik tersangka, polisi juga berhasil mengamankan  uang tunai senilai Rp484.103.000, dengan rincian 4280 lembar pecahan Rp100 ribu, 1981 lembar pecahan Rp50 ribu, tujuh lembar pecahan Rp20 ribu, tiga lembar pecahan Rp10 ribu, lima lembar pecahan Rp5 ribu dan empat lembar pecahan Rp2 ribu.

Saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lain yang berhasil melarikan diri, yakni MJ, Y dan AJ. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP acaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. \”Para tersangka kita jerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dan kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri,\” tegasnya, seraya memastikan seluruh tersangka merupakan warga Sumatera Selatan.(Iwan)

 

Berita Terkait

Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB