3 Perampok Sales BW Dibekuk, Satu Diantaranya Tewas Didor Polisi

Redaksi

Selasa, 1 Mei 2018 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com): Bermodalkan keterangan saksi korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), jajaran Polres Lampung Barat (Lambar) bersama anggota Polsek Balikbukit, berhasil membekuk tiga orang tersangka perampokan sales PT Bumi Waras yang terjadi pada Senin (23/4) lalu.

Dua orang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran melawan petugas. Namun, selain mereka masih ada tiga tersangka lagi yang saat ini masih dalam pengejaran.

\”Alhamdulillah berbekal keterangan saksi korban dan hasil olah TKP, sekitar enam jam setelah kejadian tiga tersangka, yakni JK  (33) warga Martapura OKU Timur, AR (50) warga Buay Pematang Ribu Ranau Tengah OKU Selatan dan RA alias MD (29) OKU Selatan, berhasil dilumpuhkan,\” kata Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto, S.Ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Faria Farista, saat ekspose kasus di Mapolres, Selasa (1/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JK tersangka yang diamankan pertama di daerah Lemong Pesisir Utara, saat akan melakukan pelarian ke arah Bengkulu. Lalu berbekal keterangannya dua tersangka lainnya yakni RA dan AR berhasil diamankan di daerah Sulung kecamatan Sukai. \”JK kita amankan saat lari ke arah Bengkulu, sementara RA dan AR melarikan diri ke hutan yang tidak bisa dilalui kendaraan roda empat maupun roda dua,\” jelasnya.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

Saat akan dilakukan penangkapan oleh anggota, AR dan RA melakukan perlawanan bahkan menembak ke arah anggota, sambil terus melarikan diri dari kejaran. Khawatir kabur dan membahayakan anggota, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

\”RA dan AR saat dikejar melawan dan menembak ke arah anggota. Tidak mau kehilangan buruan dan dianggap membahayakan, anggota kami melumpuhkan dengan timah panas, sayang nyawa RA tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD Alimudin Umar,\” beber Perwira berpangkat melati dua di bahu tersebut.

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sementara mengenai kronologi perampokan, diduga dilakukan enam orang. Saat itu sales PT Bumi Waras menagih uang barang yang mereka pasok, ketika akan balik korban yang menggunakan mobil minibus jenis Avanza Nopol BE 2801 BN dari Kotabatu arah Liwa Lambar di cegat pelaku.

\”Kendaraan korban diikuti dari Kotabatu Sumatera Selatan, tiba di Register 48 B, Palakiah, Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Lambar, tersangka langsung memotong kendaraan korban dan melintangkan mobil BG 1622 MG persis di depan mobil korban,\” kata dia.

Setelah itu kata Kapolres, tersangka langsung memecahkan kaca mobil dan menembak ke mobil korban, sehingga dua korban yakni Narko dan Hengki mengalami luka tembak. Lalu, setelah berhasil melumpuhkan korban, para tersangka membawa kabur mobil milik korban.

\”Setelah berhasil merampas mobil milik korban, mobil tersebut langsung dibawa lari, tapi sekitar jarak tiga kilometer dari TKP, kendaraan tersebut ditinggalkan dan tersangka hanya membawa dua buah tas yang diduga berisi uang tagihan korban,\” jelas Tri Suhartanto.

Baca Juga  Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Selain mengamankan mobil dan motor milik tersangka, polisi juga berhasil mengamankan  uang tunai senilai Rp484.103.000, dengan rincian 4280 lembar pecahan Rp100 ribu, 1981 lembar pecahan Rp50 ribu, tujuh lembar pecahan Rp20 ribu, tiga lembar pecahan Rp10 ribu, lima lembar pecahan Rp5 ribu dan empat lembar pecahan Rp2 ribu.

Saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lain yang berhasil melarikan diri, yakni MJ, Y dan AJ. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP acaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. \”Para tersangka kita jerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dan kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri,\” tegasnya, seraya memastikan seluruh tersangka merupakan warga Sumatera Selatan.(Iwan)

 

Berita Terkait

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB