Liwa (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reserse) Polres Lampung Barat, kembali mengungkap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kali ini, satuan yang dipimpin AKP Made Silpa Yudiawan tersebut berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan 12 kendaraan bermotor dengan berbagai jenis.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, menjelaskan, sebelumnya Polsek Sumber Jaya menerima laporan dari warga Pekon Sinar Jaya kecamatan Air Hitam, Rabu (15/4), bahwa sepeda motor Yamaha Vega R, miliknya hilang di dalam rumah.
Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu depan rumah korban dengan cara mencongkel jendela terlebih dahulu. Sekitar Pukul 02.00 WIB, selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam rumah korban.
Berbekal keterangan korban dan olah TKP, kata Made, tim Tekab 308 Sat Reskrim yang dia pimpin langsung bersama Kanit Jatanras, langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.
Dalam kasus tersebut, pria berisinial WR diketahui sebagai pelaku dan YD sebagai penadah. Petugas juga mengamankan satu lembar STNK, BPKB, satu motor Yamaha, dua unit HP satu kunci L dan satu kikir, sebagai barang bukti.
\”Lalu, setelah kedua tersangka berhasil diamankan, kami kembali menyita empat unit sepeda motor dari rumah tersangka,\” jelas Made, Minggu (19/4).
Empat unit kendaraan tersebut yakni, satu unit Vega R, satu unit Yamaha jenis Mio J Warna putih Biru, sath unit sepeda motor Honda supra fit warna hitam, dan satu unit motor Suzuki jenis Satria FU warna hitam.
Selanjutnya, pada Jumat (17/4), pihaknya kembali berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yang sempat dinyatakan DPO, yakni IP (30) warga Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Suriyan.
Tekab 308 setempat juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha, satu unit sepeda motor jenis vega, satu unit sepeda motor jenis vega R, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, satu unit sepeda motor jenis Supra X, satu unit sepeda motor jenis yamaha Vixion, satu unit sepeda motor jenis RX King dan 1 buah HP merk Samsung warna putih.
\”Alhamdulillah, sampai saat ini kami sudah berhasil mengamankan tiga orang tersangka pencurian dengan pemberatan Curanmor, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. Dan berhasil mengamankan 12 kendaraan bermotor berbagai jenis, sementara dua tersangka lain yang DPO masih terus dilakukan pengejaran,\” tandasnya. (Iwan)