Liwa (Netizenku.com): Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan warga Kabupaten Pesisir Barat, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
AD (26) warga Pekon Labuhan Mandi, kecamatan Way Krui, Pesisir Barat diamankan Kamis (15/11) pukul 20.00 Wib , saat akan mengantar pesanan seseorang.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, melalui Kasat Res Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Junaidi, SE, mengatakan,
bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa saat itu tersangka akan melakukan transaksi Narkoba, dan terbukti setelah dicegat dan digeledah ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil Narkoba jenis ganja.
\”Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, karena berkat kerjasama masyarakat, kita berhasil amankan satu orang tersangka yakni AS,\” kata Junaidi.
Dijelaskan Junaidi, saat diberhentikan ketika akan mengantar narkoba tersebut, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara di lempar.
\”Sadar ada polisi yang melakukan pencegatan, barang bukti berupa satu paket kecil ganja tersebut, tersangka melemparkan tetapi tindakan tersebut diketahui oleh anggota dan tersangka tidak bisa mengelak,\” jelas Junaidi.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka barang bukti tersebut didapatkannya dari seseorang bernama IS warga setempat, dan untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti berupa satu paket kecil ganja, satu unit hanphon dan satu unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolres.
\”Untuk pengembangan lebih lanjut, dan mengungkap kemungkinan ada tersangka lain, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,\” jelasnya. (iwan)