Mewujudkan Demokrasi Digital di Lampung pada Pemilu 2024

Redaksi

Minggu, 19 September 2021 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sodiklih Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana. Foto: Dokumentasi

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sodiklih Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada awal tahun 2022, KPU Provinsi Lampung berharap penyelenggara KPU di 15 Kabupaten/Kota melek teknologi untuk melakukan sosialisasi pendidikan pemilih guna meningkatkan partisipasi masyarakat.

Sistem teknologi informasi ini penting mengingat pandemi Covid-19 masih menjadi salah satu tantangan di Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sodiklih Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana, mengatakan kemajuan teknologi tidak bisa dihindarkan dan perlu menjadi bagian dari mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional dan menjunjung integritas.

Dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan serentak serta rutinitas kegiatan, penyelenggara selalu dihadapkan pada penggunaan sistem teknologi informasi.

1. SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih)
2. SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)
3. SIDAPIL (Sistem Informasi Daerah Pemilihan)
4. SILON (Sistem Informasi Pencalonan)
5. SILOG (Sistem Informasi Logistik)
<span;>6. SIDAKAM (Sistem Informasi Dana Kampanye)
7. SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi)
8. SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc).

Baca Juga  Regulasi Penindakan Lemah, Percuma Lapor Bawaslu?

“Kalau kita menghendaki setiap tahapan penyelenggaraan itu berbasis teknologi menuju era demokrasi virtual atau digital mesti disiapkan infrastruktur dan suprastruktur yang menunjang,” kata dia dalam sebuah diskusi daring di Bandarlampung, Jumat (17/9).

Mewujudkan Demokrasi Digital di Lampung
Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjadi narasumber dalam webinar yang digelar KPU Pringsewu dengan tema “Tantangan Penyelenggara Pemilu Pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” secara daring, Jumat (17/9). Foto: Dokumentasi

Infrastruktur dan suprastruktur sistem teknologi informasi harus dibangun, jika tidak, teknologi justru akan menjadi bagian daripada masalah penyelenggara di Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Untuk aplikasi SIREKAP, kita mengalami tantangan dan banyak kendala. Dari Pilkada 2020 kemarin, di Lampung banyak gangguan sinyal, server juga sering eror,” kata dia.

Sebelumnya, saat membuka sesi diskusi, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, dari 2.435 desa se-Lampung terdapat 749 desa yang blank spot atau belum terjangkau sinyal dalam jaringan (internet).

Penerapan sistem teknologi informasi tidak hanya menjadi bagian dari penyelenggara namun juga peserta pemilu dan pemilihan. Pandemi Covid-19 turut menjadi tantangan bagi pasangan calon dalam menyampaikan visi dan misi mereka pada tahapan kampanye.

Baca Juga  KPU Bandarlampung Bagikan APK Senilai Rp660 Juta Lebih

Kampanye dialog daring yang dikedepankan KPU RI dalam regulasinya, PKPU Nomor 13 Tahun 2020, justru kurang diminati oleh pasangan calon.

“Dianggap kurang memberi keyakinan langsung pada pemilih dan disinyalir ada sesuatu yang lain seperti calon ingin memberikan sesuatu atau vote buying atau money politics,” ujar Antoniyus.

Di sisi lain, menurut dia, kampanye daring tanpa arak-arakan mampu menghemat biaya dan menghindari potensi konflik antarmasaa pendukung pasangan calon.

Pilkada 2020 Tanpa Kampanye Daring

Pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, b<span;>erdasarkan pantauan Bawaslu RI di 270 daerah yang mengikuti pilkada, sejak masa kampanye dimulai pada 26 September hingga 15 Oktober 2020 lalu, aktifitas kampanye lewat pertemuan terbatas mengalami peningkatan tajam, disusul alat peraga kampanye, bahan kampanye, dan kampanye daring yang minim.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah beberapa waktu lalu mengatakan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Provinsi Lampung di 8 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 belum ada satupun pasangan calon yang menggunakan kampanye daring kepada para pendukungnya sebagaimana diatur dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Baca Juga  DKPP Kukuhkan Enam TPD dari Provinsi Lampung Periode 2021-2022
Antisipasi SMS Blasting, KPU & Bawaslu Jamin Kerahasiaan Data Pemilih
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung, Minggu (4/10). Foto: Netizenku.com

Hal ini berimplikasi pada jajaran pengawas pemilu yang membutuhkan energi lebih terutama dalam hal pengawasan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.

“KPU Kabupaten/Kota juga tidak mengatur adanya zonasi kampanye dengan alasan hal tersebut tidak diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020,” ujar dia.

Jadwal kampanye pasangan calon yang bersamaan di satu lokasi bila tidak diatur zona kampanye bisa menimbulkan kerumunan yang lebih banyak atau konflik antarpendukung di lapangan.

Untuk itu, lanjut Khoir, Bawaslu Lampung merekomendasikan kepada KPU Lampung melalui surat Nomor 049/K.LA/PMT.00.01/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tentang Imbauan Zonasi Kampanye.

Surat tersebut meminta KPU Lampung agar menginstruksikan KPU kabupaten/kota membagi zonasi kampanye kepada masing-masing pasangan calon. (Josua)

Berita Terkait

Ketua DPD Golkar Lampung Arinal Diganti, Ini Kata Sekretaris Ismet Roni
Arinal “Dicungkil’ DPP Golkar Tunjuk Plt Ketua Adies Kadir
Mirza Beretemu Petani dan Nelayan
Debat Pilgub Lampung, Arinal dan Sejarah Pengentasan Kemiskinan di Lampung
Jadi Tersangka Cawakot Metro Qomaru Dinyatakan Sakit
Debat Pilgub Lampung: Dua Paslon Kompak Berterima Kasih ke Jokowi dan Bicara tentang Kopi
Catatan Debat Pilgub Lampung Mirip FGD
Mirza-Jihan Tegaskan Komitmen Menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas di Pilgub 2024

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Disdukcapil Lambar Inovasi Capai Target Adminduk Akte Kelahiran dan KIA

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Edi Novial Gerak Cepat Paripurna Internal Bentuk 3 Pansus

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Edi Novial akan Kembali Pimpin Kursi Ketua DPRD Lampung Barat

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:45 WIB

KONI Lambar Workshop Peningkatan Kapasitas Pengkab Cabor dan KOK

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:15 WIB

Semarak HUT ke-33, DPRD Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna dengan Pidato Pj Bupati

Minggu, 29 September 2024 - 13:22 WIB

Bambang Soroti Dampak dan Estetika Pembangunan Fisik di Lambar

Selasa, 24 September 2024 - 14:14 WIB

Nukman Pimpin Upacara HUT ke-33 Kabupaten Lampung Barat

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 18 Oktober 2024

Kamis, 17 Okt 2024 - 22:45 WIB

Pesawaran

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Okt 2024 - 21:59 WIB

Diketahui, Arinal adalah petahana Gubernur Lampung. Ia  tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP Golkar dalam Pilgub Lampung

Bandarlampung

Arinal “Dicungkil’ DPP Golkar Tunjuk Plt Ketua Adies Kadir

Kamis, 17 Okt 2024 - 19:51 WIB