Bandarlampung (Netizenku.com): Lahan parkir kendaraan di Pasar Tugu, Tanjungkarang Timur, dan Pasar Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, beralih fungsi menjadi lapak pedagang.
Salah satu pedagang di Pasar Tugu, ibu Lumban Gaol (59), menuturkan dirinya membuka lapak dagangan di lahan parkir mengikuti jejak rekan-rekannya.
Warga Nusantara Permai, Sukabumi, Kota Bandarlampung ini sebelumnya telah menyewa kios di dalam Pasar Tugu.
“Katanya gak bisa di depan, khusus parkiran. Ya kita pindah ke belakang, sudah sewa. Tapi orang-orang lari ke depan kenapa dikasih?” Ujar dia ketika ditemui, Selasa (29/3).
Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Tidak Siap Antisipasi Pertumbuhan UMKM
Ibu Lumban Gaol sudah berdagang selama 12 tahun di Pasar Tugu. Dia menuturkan dirinya terpaksa ikut memanfaatkan lahan parkir di depan gedung pasar karena di dalam pasar kondisinya sepi dari pembeli.
“Kita sudah sepi di belakang ya lari lagi ke depan. Kalau kita bertahan di belakang, kita gak dapat duit,” kata dia.
Dia menjelaskan lahan parkir sebelumnya merupakan tempat para pedagang. Kemudian pemerintah daerah merelokasi pedagang ke dalam Pasar Tugu.
“Sekitar tahun 2011, dulu parkiran ini masih dibikin awning, aku 3 tahun berdagang. Habis itu dibongkar digeser lah ke belakang. Aku sewa kios Rp25 juta per tahun. Tapi aku cuma tempati 2 bulan setelahnya aku pindah ke depan,” ujar dia.
Selama berdagang di lahan parkir pasar, Lumban Gaol rutin membayar uang titipan, retribusi kebersihan dan keamanan yang setiap harinya mencapai Rp10.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, Socrat Pringgodanu, menyampaikan ketersediaan kantong-kantong parkir di pasar yang berlokasi di tengah kota menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah setempat.
“Bu Wali sudah pesan sebisa mungkin parkir ini tertib. Itu pekerjaan rumah Dishub untuk menata parkir dan mencari kantong-kantong parkir supaya lebih tertib lagi,” kata dia.
Socrates menjelaskan Dishub akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk mencari dan menata kantong parkir di pasar.
“Kantong-kantong parkir ini biasanya dikelola oleh tempat usaha, otomatis kelolanya di BPPRD. Yang dikelola Dishub yang memakai badan jalan,” tutup dia. (Josua)