Diskualifikasi Eva-Deddy Dianulir, Bawaslu Lampung Hormati Putusan MA

Redaksi

Rabu, 27 Januari 2021 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasional Demokrat tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

Baca Juga  Alasan PKS Dukung Rycko Menoza di Pilwakot Bandarlampung

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan putusan Majelis Pemeriksa dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Ssitematis, dan Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung Tahun 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1) lalu, semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku.

\”Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, dan kami tentu menghormati putusan dari MA,\” kata Khoir sapaan akrabnya lewat pesan WhatsApp, Rabu (27/1) malam.

Baca Juga  Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dilantik 25-26 Februari 2021

Dia menilai, baik MA maupun Bawaslu, mempunyai kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.

Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang, kemudian penggugat mengajukan gugatan ke MA, karena upaya hukum dimungkinkan, dan MA memutuskan juga berdasar undang-undang,.

Sedangkan KPU Kota Bandarlampung juga menjalankan keputusan hukum menurut undang-undang.

Khoir mengaku pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA tentang putusan yang memenangkan Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Baca Juga  Kostiana Ajak Masyarakat Kuripan Hidup Gotong royong dan Saling Menghormati

\”Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut,\” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB