Yutuber Dinilai Terburu-buru Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Redaksi

Senin, 11 Januari 2021 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: Wikipedia

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: Wikipedia

Bandarlampung (Netizenku.com): Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, yang akrab disebut Yutuber, terburu-buru mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

\”Sebetulnya saya pribadi merasa pada tingkat tertentu, pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK terkait dengan sengketa hasil itu mestinya tidak terlalu terburu-buru untuk menarik gugatan. Apakah kepesertaan seseorang dinyatakan gugur oleh Bawaslu, maka dengan sendirinya kemenangan mereka itu dapat didiskualifikasi?\” Kata Ray Rangkuti.

Pria kelahiran Mandailing Natal, Sumatera Utara, ini menyampaikan hal tersebut dalam diskusi media secara daring dengan tema \”Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?\” pada Senin (11/1) sore pukul 15.00 WIB lewat aplikasi ZOOM dan ditayangkan secara langsung di Youtube.

Baca Juga  Pembagian Bansos Harus Koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19

Diskusi yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) membahas Putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung yang membatalkan Pasangan Calon Nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

\”Pertanyaan dari keputusan Bawaslu itu apakah memang mereka mendiskualifikasi pasangan calon atau mendiskualifikasi kemenangan. Karena asumsinya tidak ada lagi paslon nomor 3 yang sudah dinyatakan oleh KPU dan Bawaslu,\” ujar Rangkuti.

Baca Juga  Bawaslu Lampung Kebut Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM

Dua perspektif ini, lanjut dia, sebaiknya diuji di MK terkait dengan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)  di Pilkada Bandarlampung.

Salah satu pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini menjelaskan saat ini MK bukan hanya berkutat pada soal hasil perolehan suara tapi juga menguji keabsahan prosedur-prosedur pelaksanaan pilkada dilakukan secara jujur dan adil sesuai dengan mekanisme hukum.

\”Kalau terkait dengan prosedur pelanggaran yang berhubungan dengan proses maka Bawaslu lah yang memutuskan. Tapi kalau terkait dengan hasilnya meskipun hasilnya akan merunut ke soal apakah pencapaian hasil ini dilakukan secara baik dan benar, hanya bisa diuji di MK,\” kata dia.

Baca Juga  Pilkada Pandemik, Pengawasan Partisipatif Masyarakat Berbasis IT

\”Inilah poin-poin saya, mengapa saya mengatakan kok terlalu cepat pasangan calon nomor 2 menarik kembali uji sengketa mereka dari MK,\” lanjut Rangkuti.

Dua lembaga tersebut, Bawaslu dan MK, akan saling menguatkan dan tidak saling menafikan.

\”Sehingga nanti akan dapat keabsahannya secara praktik, bahwa Bawaslu dapat melakukan pembatalan pasangan calon, di saat yang bersamaan, MK mungkin berdasarkan temuan Bawaslu itu, juga bisa menyatakan hal yang sama,\” ujar alumni UIN Syarif Hidayatullah ini. (Josua)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35 WIB

AMPP-Tokoh Pendiri Pesawaran Gelorakan Seruan Aksi Damai PSU Pilkada

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:52 WIB

Gubernur Lampung Safari Ramadan ke Pesawaran

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:49 WIB

Dendi: Jangan Sampai Refocusing PSU Ganggu Pelayanan Dasar

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:49 WIB

Lagi, PTPN I Regional Dituding Serobot Tanah Adat 219 Hektar

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:31 WIB

PSU Pesawaran, AMP Nilai Keputusan MK Rugikan Masyarakat

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:20 WIB

PSU Pesawaran, Istri Aries Sandi akan Lawan Nanda-Antonius

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:26 WIB

PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Senin, 24 Februari 2025 - 16:54 WIB

Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB