Warga Keluhkan Debu Pembakaran Tebu PT SGC

Redaksi

Minggu, 5 Agustus 2018 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (Netizenku.com): Aktivitas PT Sugar Group Companies (SGC) atau PT Sweet Indo Lampung (SIL) yang berada di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), dikeluhkan warga Kecamatan Menggala.

Ini lantaran limbah berupa debu yang ditimbulkan akibat dari pembakaran tebu perusahaan gula tersebut membuat polusi udara yang bukan hanya masuk ke rumah-rumah warga saja, tapi sampai mengotori sumur dan makanan.

Ahmad (40) warga Gunung Sakti Menggala mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuba harus segera mengambil langkah tegas terkait  hal ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, debu hasil pembakaran tersebut juga telah menggangu kesehatan warga terkhusus warga yang berada di pemukiman Kecamatan Menggala, Gedung Meneng dan Dente Teladas.

\”Karena setiap musim tebang tebu PT SGC memakai sitem dibakar pada malam hari. Akibatnya, limbah atau debu-debu hitam hasil pembakaran tebu yang diterbangkan angin telah mencemari lingkungan. Jangankan rumah atau tempat tidur, bahkan sumur dan makanan juga tercemar oleh limbah debu,\” keluhnya , Minggu (5/8).

Akibatnya, warga mengalami sesak nafas dan gangguan pernafasan akibat udara hasil pembakaran. \”Sebab gimana mau sehat, setiap malam kami tidur dengan limbah debu. Pagi hari kami mandi, minum dengan air sumur yang memang juga telah tercemar. Astaghfirullahalazim, ini harus dihentikan. Kasihan dengan warga, tetapi sayang walau pun kejadian ini terjadi setiap tahun, nyatanya pemerintah terkesan takut dengan pihak perusahaan lihat saja cuma hanya bisa bengong, diam tidak berbuat apa-apa. Padahal itu untuk kepentingan warga,\” tandasnya.

Sementara Sarfani (55) warga Kampung Bakung, Kecamatan Gedung Meneng berharap, pemerintah maupun pihak DPRD Tuba secepatnya mengambil tindakan untuk menghentikan ini. Selain itu, SGC juga harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi.

\”Pemkab dan DPRD, mempunyai kekuatan dan wewenang untuk menghentikan pembakaran tebu SGC, karena menganggu kesehatan warga. Bahkan pemkab dan DPRD bisa menyeret SGC ke ranah hukum karena telah melakukan pencemaran lingkungan,\”  tambahnya.

Namun sayangnya, belum ada konfirmasi dari PT SGC terkait pemberitaan ini. (Armadan)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Tinjau Pembuatan Pupuk Organik Cair
Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan
Sosialisasi PT SGC di Teladas Berujung Tegangan, Ada Apa?
Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri Apel Besar Pramuka ke-64
NoNa Resmi Mendaftar di KPU Tubaba, Lawannya ‘Ora Ono’
Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Bawang Tirto Mulyo dan Menggala Selatan
Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun
Juniardi Beri Pelatihan Jurnalistik untuk Kepala Kampung Tulangbawang

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB