Warga Keluhkan Debu Pembakaran Tebu PT SGC

Redaksi

Minggu, 5 Agustus 2018 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (Netizenku.com): Aktivitas PT Sugar Group Companies (SGC) atau PT Sweet Indo Lampung (SIL) yang berada di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), dikeluhkan warga Kecamatan Menggala.

Ini lantaran limbah berupa debu yang ditimbulkan akibat dari pembakaran tebu perusahaan gula tersebut membuat polusi udara yang bukan hanya masuk ke rumah-rumah warga saja, tapi sampai mengotori sumur dan makanan.

Ahmad (40) warga Gunung Sakti Menggala mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuba harus segera mengambil langkah tegas terkait  hal ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, debu hasil pembakaran tersebut juga telah menggangu kesehatan warga terkhusus warga yang berada di pemukiman Kecamatan Menggala, Gedung Meneng dan Dente Teladas.

\”Karena setiap musim tebang tebu PT SGC memakai sitem dibakar pada malam hari. Akibatnya, limbah atau debu-debu hitam hasil pembakaran tebu yang diterbangkan angin telah mencemari lingkungan. Jangankan rumah atau tempat tidur, bahkan sumur dan makanan juga tercemar oleh limbah debu,\” keluhnya , Minggu (5/8).

Akibatnya, warga mengalami sesak nafas dan gangguan pernafasan akibat udara hasil pembakaran. \”Sebab gimana mau sehat, setiap malam kami tidur dengan limbah debu. Pagi hari kami mandi, minum dengan air sumur yang memang juga telah tercemar. Astaghfirullahalazim, ini harus dihentikan. Kasihan dengan warga, tetapi sayang walau pun kejadian ini terjadi setiap tahun, nyatanya pemerintah terkesan takut dengan pihak perusahaan lihat saja cuma hanya bisa bengong, diam tidak berbuat apa-apa. Padahal itu untuk kepentingan warga,\” tandasnya.

Sementara Sarfani (55) warga Kampung Bakung, Kecamatan Gedung Meneng berharap, pemerintah maupun pihak DPRD Tuba secepatnya mengambil tindakan untuk menghentikan ini. Selain itu, SGC juga harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi.

\”Pemkab dan DPRD, mempunyai kekuatan dan wewenang untuk menghentikan pembakaran tebu SGC, karena menganggu kesehatan warga. Bahkan pemkab dan DPRD bisa menyeret SGC ke ranah hukum karena telah melakukan pencemaran lingkungan,\”  tambahnya.

Namun sayangnya, belum ada konfirmasi dari PT SGC terkait pemberitaan ini. (Armadan)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Tinjau Pembuatan Pupuk Organik Cair
Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan
Sosialisasi PT SGC di Teladas Berujung Tegangan, Ada Apa?
Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri Apel Besar Pramuka ke-64
NoNa Resmi Mendaftar di KPU Tubaba, Lawannya ‘Ora Ono’
Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Bawang Tirto Mulyo dan Menggala Selatan
Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun
Juniardi Beri Pelatihan Jurnalistik untuk Kepala Kampung Tulangbawang

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB