Walikota Bandarlampung Geram Relaksasi Kredit Tak Diindahkan

Redaksi

Rabu, 8 April 2020 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung, Herman HN, geram perusahaan perbankan tak mengindahkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kebijakan relaksasi kredit.

\”Oh nggak bisa itu, harus ikut. Nggak bisa, harus ikutin presiden,\” tegas Herman HN, saat dijumpai di Kator Pemerintahan setempat, Rabu (8/4).

Padahal, sebelumnya Pemkot Bandarlampung telah mendorong kebijakan melalui surat edaran walikota beberapa waktu lalu. Namun tampaknya Inpres yang dikeluarkan Joko Widodo atas kebijakan itu tak berjalan dengan mulus di Kota Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Presiden itu tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kalau instruksi dia sudah begitu ya harus diikutin,\” kata dia.

Meski demikian, Herman HN mengungkapkan, dalam hal ini pemerintah daerah tidak memiliki wawenang penuh terkait hal tersebut. Menurutnya instruksi relaksasi kredit merupakan di bawah pelaksanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

\”Tanya OJK. OJK itu lah leading sektornya,\” tuturnya.

Namun apabila kebijakan presiden tak kunjung diindahkan, pihaknya akan meneruskan persoalan ini ke Presiden.

\”Kita akan buat terusan ke presiden, berarti instruksi presiden tidak diindah oleh perbankan milik negara. Inpres itu, presiden sudah ngomong di mana-mana,\” pungkasnya.

Di sisi lain, masyarakat banyak yang mengeluh atas kebijakan presiden yang belum berlaku di lapangan.

Salah satunya, pengemudi ojek online, Denny Ahmadi, warga Rajabasa tetap dipaksa untuk membayar angsuran kredit motor.

Padahal dirinya berstatus orang dalam pantauan (ODP) dan harus menjalankan karantina mandiri selama 14 hari.

Pihaknya bersama driver ojek online lain telah berupaya menyambangi Kantor perusahaan Bussan Auto Finance (BAF) guna meminta keterangan lebih lanjut, Selasa (7/4) kemarin, namun sayangnya tidak digubris. (Adi)

Berita Terkait

Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025
DPRD Lampung Dukung Sinergi Pemprov dan KPK dalam Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Lentera Swara Lampung | 145 | Rabu, 8 Oktober 2025

Selasa, 23 September 2025 - 23:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 144 | Rabu, 24 September 2025

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tangkap Pasutri Muda Pelaku Pencurian di Pringsewu

Kamis, 11 Des 2025 - 18:06 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Terima Bantuan 7 Motor Operasional dari PGN

Kamis, 11 Des 2025 - 17:04 WIB