Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung, Herman HN, angkat bicara terkait penyegelan terhadap objek parkir Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM), yang dinilai melecehkan Pemerintah Provinsi Lampung.
Herman HN mengatakan bahwa persoalan pajak ini tidak perlu diributkan. Mengingat pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga, semestinya hal itu menjadi objek pemasukan daerah.
\”Sudahlah sama-sama Pemerintah kalau dikelola pihak ketiga ya bayar. Jangan urusan kecil-kecil diribut-ributin nah ini yang ruwet,\” ujar Herman, di pemerintahan setempat, Rabu (18/12).
Menanggapi persoalan ini, Herman HN kekeh mengatakan bahwa objek pajak parkir ini merupakan hak Pemerintah Kota Bandarlampung. Dalam hal ini Manajemen RSUDAM seharusnya memberikan kewajiban tersebut kepada pemerintah daerah.
\”Pemerintah sama Pemerintah sudahlah, tapi yang namanya parkir ya bayar. Pajak parkir namanya. Masa urusan kecil gitu diributin. Masa nggak melihat secara luas,\” tegasnya.
Ia mencontohkan, wilayah DKI Jakarta misalnya, seluruh objek pajak di provinsi tersebut dikelola dengan pemerintah daerah.
\”Yang namanya parkir ya pajak parkir namanya, melek dikit lihat aja di Jakarta. Ini negara, ada aturan. Coba lihat DKI itu mau swalayan kena pajak parkir semua. Karena ini kan bisnis,\” terangnya.
Meski demikian, sejumlah objek parkir di pemerintahan tidak dikenakan pajak. Namun menurut Herman, dengan catatan pengelolaannya tidak dikelola dengan pihak ketiga atau swasta.
\”Tapi kalo kantor gubernur kantor walikota ya enggak,\” tandasnya.
Pada pantauan, manajemen Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, melakukan pelepasan segel yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung, Rabu (18/12). (Adi)