Liwa (Netizenku.com): Selama Oktober, Polres Lampung Barat yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat, berhasil mengungkap lima tindak pidana kriminal, dua diantaranya terjadi Lampung Barat dan tiga di Pesisir Barat, dan berhasil mengamankan 11 orang tersangka.
Hal tersebut diketahui saat konferensi pers, Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, dampingi Waka Polres Kompol Vicky Dzulkarnain, Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan,S.Ik, SH, Kasat Intelkam Iptu Dyvia Ardianto dan Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono,SH.MH, di Mapolres setempat, Sabtu (2/11).
Ungkap kasus yang diterangkan Kapolres, yakni tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan Imarwanto (30), warga Kotabumi, Lampung Utara yang melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil.
\”Modus yang dilakukan tersangka, yakni membantu korban membayar pajak kendaraan roda empat merk Mitsubishi type colt diesel Fe 74 S Nopol BE 9421 Q, namun setelah melakukan pembayaran tersangka tidak mengembalikan kendaraan tersangka,\” kata Kapolres.
Tindak kriminal yang juga TKP di Lampung Barat, menurut keterangan Rachmat, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) di Bandar Negeri Suoh (BNS) berupa satu unit komputer merk Acer warna putih, satu unit printer merk Epson dan satu unit TV 14 In merek nagoya, dan pihaknya sudah mengamankan tiga orang pelaku yakni Suherman, Padli Efendi dan deska pirnando ketiganya warga BNS.
Sementara TKP di Pesisir Barat, yakni pencurian sapi, pihaknya sudah mengamankan lima tersangka, masing-masing Ariyanto Sulistiono (56) warga Kartamulia Kecamatan Lubuk Batang Ogan Komering Ulu Sumsel, Lekah (49) warga Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Pesisir Barat, Hendriyansah (24) warga Pekon Sukarame Ngaras Pesisir Barat, Jaya Burhan (43) warga Pekon Sukarame, Ngaras Pesisir Barat dan Komarudin (35) warga Pekon Sukarame Ngaras Pesisir Barat.
\”Aksi kelima komplotan pencuri sapi sudah sangat meresahkan warga Pesisir Barat, dan berdasarkan keterangan dari para tersangka mereka sudah melakukan pencurian 65 ekor sapi, di bawah komando Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, kelimanya saat ini meringkuk di kamar tahanan Mapolsek Bengkunat, sementara satu tersangka GH warga Sumsel yang menampung sapi-sapi curian tersebut masih dalam pengejaran,\” kata Rachmat.
Tindak kriminal lain yang melibatkan warga Pesisir Barat, yakni setelah ditangkapnya Immawan Saputra warga Gunung Kemala, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan saat ini menjabat sebagai Kasi SDM dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat, yang dilaporkan telah melakukan penipuan.
\”Tersangka diamankan berdasarkan LP/B-609/X/2019/Polda Lampung/Res Lambar tertanggal 1 Oktober 2019, oleh M. M mengaku telah di tipu tersangka sebesar Rp105 juta, sesuai permintaan tersangka untuk modal bisnis bersama senilai Rp1,2 Miliar, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan bisnis tersebut tidak ada, dan uang milil M digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Immawan,\” kata Kapolres seraya menjelaskan tersangka di kenakan pasal pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Tindak kriminal yang juga berhasil diungkap jajaran Polsek Bengkunat Pesisir Barat sesuai keterangan pers Kapolres, yakni pencurian handphone berbagai merk serta uang tunai Rp10 juta, sehingga tersangka Widodo Jaya Marta saat ini mendekam di kamar tahanan Mapolsek Bengkunat, yang telah berhasil diamankan bersama barang bukti. (Iwan)