Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan semua Komisioner KPU, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota Periode 2014-2019 belum menerima uang penghargaan.
\”Semua KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi periode itu (belum menerima),\” kata Erwan Bustami saat dihubungi, Kamis (25/2) siang.
Erwan Bustami mengutip pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Ilham Saputra, bahwa besaran uang penghargaan kepada komisioner KPU tidak berubah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 menyebutkan uang penghargaan di Pemilu 2009 untuk Ketua KPU Provinsi Rp21,6 juta, dan masing-masing Anggota KPU Provinsi menerima Rp10,8 juta.
Kemudian untuk KPU Kabupaten/Kota, Ketua KPU menerima Rp14,5 juta dan Anggota masing-masing menerima Rp10,8 juta.
Komisioner KPU RI Periode 2012-2017 dan periode yang saat ini telah berupaya memperjuangkan uang penghargaan bagi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada pemerintah.
Sementara Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan sekalipun Komisioner KPU sudah berstatus demisioner akan tetap menerima uang penghargaan karena berdasarkan periodisasi. (Josua)