Bandarlampung (Netizenku.com): Menjelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung pada 9 Desember mendatang, jumlah pasien Covid-19 di kota setempat terus mengalami peningkatan.
Bahkan Pemerintah Kota Bandarlampung telah menambah tempat isolasi Covid-19 bagi penderita yang bergejala ringan dan orang tanpa gejala yang dikhususkan bagi warga Bandarlampung.
Sebelumnya, Wali kota Bandarlampung Herman HN selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah meminta Rumah Sakit Pendidikan Universitas Lampung (RSP Unila), Gedung Semergou, Asrama Haji, dan Wisma Atlet sebagai tempat isolasi tambahan karena ruang isolasi khusus di rumah sakit rujukan mulai berkurang.
Dan sejauh ini, hanya RSP Unila yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak rektorat untuk digunakan sebagai tempat isolasi khusus.
Rektor Universitas Lampung Prof Karomani mengizinkan Pemerintah Kota Bandarlampung meminjam Gedung RSP Unila sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Hal itu disampaikan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Asep Sukohar kepada beberapa awak media di Gedung Rektorat Unila, kemarin.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 Pilwakot Bandarlampung, Candrawansah, menilai peningkatan kasus pasien terpapar virus korona berpotensi menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ada, yakni 1.700 TPS.
\”Mungkin ada beberapa TPS tambahan terkait dengan adanya pemilih di rumah sakit, walaupun 1.700 TPS sudah mengakomodir rumah sakit. Tapi jika dalam perjalanan berikutnya banyak penambahan tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah daerah, saya rasa ada potensi untuk penambahan TPS,\” kata dia usai kegiatan pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Telukbetung Timur, Senin (16/11).
Namun Candrawansah yang juga Ketua Bawaslu Kota setempat mengatakan penambahan TPS merupakan kewenangan KPU. \”Kalau ada penambahan TPS akan kita tambah juga Pengawas TPS,\” ujarnya.
Ketua Divisi Program dan Data KPU Bandarlampung, Ika Kartika, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menggunakan regulasi yang lama untuk mengakomodir pemilih di rumah sakit.
\”Mekanismenya sampai saat ini, tidak ada TPS khusus yang dibangun di rumah sakit, yang ada TPS mobile. Sampai dengan hari ini, regulasinya masih menggunakan yang lama. Artinya untuk rumah sakit itu akan menggunakan Form A5 untuk pemilihnya atau pindah memilih, bagi petugas dan pasien rumah sakit,\” kata Ika saat dihubungi.
Menurut dia, pasien Covid-19 hanya menghuni ruang isolasi untuk sementara waktu. KPU akan menugaskan jajarannya di bawah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk melakukan pendataan terhadap pemilih di rumah sakit pada H-3.
\”Karena biasanya opname itu kan 3 hari di rumah sakit. PPK dan PPS itu pada 6 Desember akan mendatangi rumah sakit-rumah sakit untuk berkoordinasi,\” ujar dia.
Petugas dan pasien rumah sakit akan menyalurkan hak pilihnya di atas pukul 12.00 WIB di TPS sekitar rumah sakit melalui TPS mobile oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berkeliling dengan menggunakan pakaian hazmat yang difasilitasi KPU.
Tapi Ika mengaku hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui adanya penambahan tempat isolasi khusus Covid-19 oleh Pemkot Bandarlampung. \”Tidak tahu kalau Ketua KPU yang berkoordinasi langsung,\” katanya. (Josua)