Tipu Korban Hingga Rp100 Juta, Warga Gadingrejo Terancam Empat Tahun Penjara

Redaksi

Senin, 1 Juni 2020 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres pringsewu berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan roda empat.

Pelaku dengan inisial MH (30) diketahui merupakan wiraswasta, warga Pekon Pekon Tulung Agung Kec. Gadingrejo kab. Pringsewu. Ia ditangkap petugas saat sedang berada di jalan Lintas barat Pekon Wonodadi Kec. Gadingrejo kab. Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa jajaran unit reskrim Polsek Gadingrejo melakukan penangkapan pada hari Minggu (30/5) Mei sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pelaku MH kami lakukan penangkapan berdasarkan laporan pengaduan korban Maryani (50) warga Pekon Tulung Agung Kec. Gadingrejo ke Polsek Gadingrejo pada tanggal  27 mei 2020, dimana korban melaporkan bahwa pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian kendaraan roda 4 milik korban sebanyak 100 juta rupiah,\” katanya, Senin (1/6), di ruang kerjanya.

Dikatakannya, kronologis kejadian bermula pada tanggal 10 Juli 2018, pelaku datang kerumah korban yang hendak menjual satu unit kendaraan Toyota Avanza BE 2764 UD seharga Rp125 juta. Transaksi antara pelaku dan korban memiliki kesepakatan dibayar dalam waktu tempo dua kali.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tinjau Peternakan Kambing Perah di Sukoharjo

“Yang pertama korban membayar Rp42 juta dan sisanya  akan di bayarkan pada saat pelaku menyerahkan BPKB mobil tersebut,” jelasnya.

Sebelum penyerahan BPKB pelaku meminta dulu penambahan uang pembayaran hingga terhitung uang yang sudah dibayarkan kepada pelaku sebanyak Rp100 juta. Namun, saat korban menanyakan BPKB mobil, pelaku selalu beralasan bahwa BPKB mobil tersebut belum bisa diambil di lesing karena masalah administrasi. Selang beberapa waktu kemudian, mobil yang dijual pelaku tersebut ditarik oleh lesing.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera

\”Pelaku mengakui sebab pelaku tidak menyerahkan BPKB karena belum lunas akad kreditnya dan uang yang dibayarkan oleh korban sudah habis semua untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. Terkait proses hukum, pelaku kami jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB