Tipu Korban Hingga Rp100 Juta, Warga Gadingrejo Terancam Empat Tahun Penjara

Redaksi

Senin, 1 Juni 2020 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres pringsewu berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan roda empat.

Pelaku dengan inisial MH (30) diketahui merupakan wiraswasta, warga Pekon Pekon Tulung Agung Kec. Gadingrejo kab. Pringsewu. Ia ditangkap petugas saat sedang berada di jalan Lintas barat Pekon Wonodadi Kec. Gadingrejo kab. Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa jajaran unit reskrim Polsek Gadingrejo melakukan penangkapan pada hari Minggu (30/5) Mei sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pelaku MH kami lakukan penangkapan berdasarkan laporan pengaduan korban Maryani (50) warga Pekon Tulung Agung Kec. Gadingrejo ke Polsek Gadingrejo pada tanggal  27 mei 2020, dimana korban melaporkan bahwa pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian kendaraan roda 4 milik korban sebanyak 100 juta rupiah,\” katanya, Senin (1/6), di ruang kerjanya.

Dikatakannya, kronologis kejadian bermula pada tanggal 10 Juli 2018, pelaku datang kerumah korban yang hendak menjual satu unit kendaraan Toyota Avanza BE 2764 UD seharga Rp125 juta. Transaksi antara pelaku dan korban memiliki kesepakatan dibayar dalam waktu tempo dua kali.

Baca Juga  PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

“Yang pertama korban membayar Rp42 juta dan sisanya  akan di bayarkan pada saat pelaku menyerahkan BPKB mobil tersebut,” jelasnya.

Sebelum penyerahan BPKB pelaku meminta dulu penambahan uang pembayaran hingga terhitung uang yang sudah dibayarkan kepada pelaku sebanyak Rp100 juta. Namun, saat korban menanyakan BPKB mobil, pelaku selalu beralasan bahwa BPKB mobil tersebut belum bisa diambil di lesing karena masalah administrasi. Selang beberapa waktu kemudian, mobil yang dijual pelaku tersebut ditarik oleh lesing.

Baca Juga  17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

\”Pelaku mengakui sebab pelaku tidak menyerahkan BPKB karena belum lunas akad kreditnya dan uang yang dibayarkan oleh korban sudah habis semua untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. Terkait proses hukum, pelaku kami jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB