Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung sudah menerima data 100 persen dari 1.700 TPS hasil pungut hitung suara Pilwakot Bandarlampung pada Rabu (9/12) lalu.
Berdasarkan data yang masuk melalui aplikasi rekapitulasi elektronik (E-rekap) Gerbang Demokrasi di laman KPU Kota Bandarlampung hingga Jumat (11/12) pukul 07.00 WIB dari jumlah DPT 647.278 pemilih yang mengunakan hak pilih sebanyak 447.759 atau 69 persen, dengan surat suara sah 435.270 dan tidak sah 12.489.
Ketua KPU setempat Dedy Triadi mengatakan E-rekap ini sebagai transparansi & akuntabilitas kinerja KPU dalam pemunggutan & penghitungan (real count) namun bukan hasil resmi, karena berdasarkan regulasi bahwa rekapitulasi dilakukan secara berjenjang.
\”E-rekap dari aplikasi Gerbang Demokrasi ini real count dari 1.700 TPS sebagai transparansi & akuntablitas KPU kota dalam proses penghitungan suara 9 Desember lalu,\” kata Dedy Triadi, Jumat (11/12).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020 rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dilaksanakan pada 10-14 Desember.
\”Jadwal rapat pleno PPK dilakukan serentak Sabtu (12/12) besok mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di 20 kecamatan,\” jelas mantan jurnalis ini.
Setelah itu, lanjut dia, jadwal rapat pleno tingkat KPU kota dijadwalkan Selasa (15/12) atau Rabu (16/12).
KPU kota, saat ini, sedang menyelesaikan pengiriman & unggah data hasil penghitungan suara dari 1.700 TPS melalui aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) yang pengirimannya langsung ke server KPU RI.
Aplikasi Sirekap merupakan alat bantu dalam penghitungan suara dari TPS yang merupakan produk KPU RI dan dikirim langsung ke server di sana (KPU RI) langsung dari KPPS pada hari pemunggutan suara 9 Desember.
\”Sedangkan E-rekap adalah aplikasi produk KPU Kota Bandarlampung, pengiriman data ke server di Kantor KPU kota oleh PPS setelah mengumpulkan hasil dari setiap TPS dari 126 kelurahan se-Bandarlampung,\” tutup dia. (Josua)