Kotaagung (Netizenku.com): Tiga terdakwa perkara tindak pidana Pemilu dengan modus menggelembungkan suara salah satu calon anggota legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan VI, telah mendapat vonis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.
Ketiga terdakwa yaitu Andreas Dasilfa Iswari yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok dan dua orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jitur dan Sukur divonis oleh hakim dengan penjara selama 8 bulan.
Vonis hakim yang dipimpin langsung, Ketua PN Kota Agung Eva Susiana itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa satu tahun penjara.
Vonis 8 bulan penjara kepada 3 terdakwa tersebut juga disampaikan Humas PN Kota Agung, Andina Naferda. Menurutnya selain vonis 8 bulan kurungan penjara ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp4 juta.
“Putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp4 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak bisa dipenuhi maka diganti dengan denda kurungan selama 2 bulan,” papar Andina.
Andina menjelaskan, putusan vonis dilakukan Selasa, 23 April 2024. Sidang putusan terhadap tiga terdakwa itu dengan majelis hakim Eva Susiana, S.H., M.H., Murdian, S.H., Zaki, S.H., M.H.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim PN Kota Agung menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Hingga hari ini, para terdakwa belum ditahan karena JPU masih fikir-fikir, JPU mengajukan fikir-fikir dengan masa 3 hari dimulai tanggal 23 sampai 26 April 2024.
“Jika hingga tanggal 26 April 2024 tidak ada upaya hukum, maka jaksa dapat melakukan eksekusi, melakukan penahanan kepada terdakwa,” ujarnya.
Diketahui, kasus pemindahan suara atau penggelembungan suara di PPK Bulok Tanggamus terungkap pada saat Pleno KPU Tanggamus tingkat kabupaten.
Hal itu menjadi perhatian serius bagi Gakkumdu Pemilu 2024, karena keterlibatan beberapa pihak dalam proses pemilihan dapat memengaruhi integritas dan keabsahan hasil Pemilu.
Hasil pemeriksaan diketahui, bahwa ketiga tersangka ini memberikan alasan yang bervariasi saat dimintai keterangan terkait kasus penggelembungan suara Pemilu 2024.
Salah satu tersangka awalnya mengaku kepada tim Gakkumdu bahwa dirinya menerima intimidasi hingga melakukan tindakan tersebut.
Ketua PPK Bulok memberikan instruksi kepada dua Ketua PPS untuk mengubah hasil suara. Hasil suara yang diubah tersebut kemudian dilimpahkan kepada salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang berada di Dapil tersebut.
Sementara menanggapi vonis hakim tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus Najih Mustofa mengaku prihatin dengan perbuatan dari para tiga terdakwa yang notabene sebagai penyelenggara Pemilu.
Perbuatan ketiga terdakwa itu kata Najih Mustofa bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Dirinya berharap agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
“Kami dari Bawaslu Tanggamus dan Sentra Gakkumdu sangat prihatin atas kejadian ini.
Kami sangat berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran kedepan khususnya bagi para penyelenggara pemilu yang akan segera menghadapi tahapan pemilihan agar tidak terulang kembali kejadian serupa dan tetap menjaga integritas selaku penyelenggara Pemilu maupun pemilihan,” kata Najih. (Arj)