Tiga Paslon Pilwakot Bandarlampung Langgar Prokes Covid-19

Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2020 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung menemukan tiga pasangan calon di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 melakukan pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam masa kegiatan kampanye.

KPU Bandarlampung dalam Surat Keputusan Nomor : 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 menetapkan Rycko Menoza SZP – Johan Sulaiman, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung.

Dan semua pasangan calon melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Pasal 88A ayat (1) menyebutkan setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye,  dan/atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol
kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan catatan Bawaslu Bandarlampung, pada Selasa, 29 September 2020 Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon Yusuf Kohar – Tulus Purnomo dan Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Kemudian Rabu, 30 September 2020, Bawaslu mengeluarkan satu surat peringatan tertulis ditujukan kepada Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.

Dan pada Minggu, 4 Oktober 2020, Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada Rycko Menoza – Johan Sulaiman.

\”Ada 4 surat peringatan tertulis terkait pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye di Bandarlampung,\” kata Anggota Bawaslu setempat, Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto, Selasa (6/10).

Pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye, baik tatap muka dengan pertemuan terbatas maupun kampanye keliling, berlangsung di 4 kecamatan; Telukbetung Utara, Tanjungsenang, Wayhalim, dan Panjang.

\”Ada yang tidak menggunakan masker, ada yang melebihi batas maksimal peserta, dan ada juga yang ketika membagikan bahan kampanye tidak menggunakan sarung tangan,\” ujar Yahnu.

Bawaslu berharap surat peringatan tertulis pelanggaran protokol kesehatan kepada pasangan calon dapat memberikan efek jera sehingga ke depannya, lebih memperhatikan protokol kesehatan.

Yahnu menyampaikan apabila peringatan tertulis Bawaslu tidak dipatuhi, maka konsekuensinya adalah pembubaran kegiatan kampanye hingga pengurangan masa kampanye pasangan calon.

Sanksi lebih keras bagi pasangan calon ini diatur dalam Pasal 88A ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

\”Pada intinya, salah satu semangat Pilkada 2020 ini dilanjutkan adalah memperhatikan protokol kesehatan demi keselamatan masyarakat, baik pemilih, penyelenggara, maupun peserta itu sendiri,\” katanya. (Josua)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:43 WIB

JPU Pringsewu Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Korupsi LPTQ

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:19 WIB

ORARI Pringsewu Siarkan Semangat Kebangkitan Lewat SES

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:35 WIB

Nur Aliman Kantongi Izin Praktik Perawat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:03 WIB

Pringsewu Ikuti Evaluasi KLA 2025, Ini Hasilnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:36 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rakor Bersama PPNS

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:55 WIB

Sidang Perdana Korupsi Dana LPTQ Digelar

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:37 WIB

Ini Respon Bupati Pringsewu Soal Pekon Baru

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:57 WIB

Bupati Pringsewu Tinjau Perbaikan Bendungan Widara Payung

Berita Terbaru

Calon Bupati Pesawaran, Supriyanto saat bersilaturahmi dengan mantan Bupati Tulang Bawang, Abdurachman Sarbini (Mance), Rabu (21/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pesawaran

Supriyanto Minta Restu Mance Jelang Pilkada Pesawaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:53 WIB

Tiga saksi yang dihadirkan JPU pada sidang kasus korupsi dana hibah LPTQ, Rabu (21/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

JPU Pringsewu Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Korupsi LPTQ

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:43 WIB

Bupati Tubaba saat melepas rombongan calon jamaah haji, Rabu (21/5/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba Lepas 146 Calon Jamaah Haji

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:32 WIB

M. Nasir saat dilantik menjadi ketua DPD NasDem Pesawaran, Rabu (21/5/2025), Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

M. Nasir Kembali Nahkodai DPD NasDem Pesawaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:53 WIB

Musrenbang RPJMD Lampung Barat 2025-2029, Selasa (20/5/2025), Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Bupati Lambar Hadir, Musrenbang RPJMD Dipadati Pejabat

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:44 WIB