Lampung Timur (Netizenku.com): Dugaan penggelapan anggaran hibah dan bansos Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2018, resmi dilaporkan Pengurus Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (Format Astim), Jaringan Pemberantasan Korupsi Koordinator Daerah (JPK Korda) Lampung Timur, dan TOPAN RI Lampung Timur, ke Kejaksana Negeri Lamtim.
Tiga LSM tersebut melapor usai menggelar aksi damai atau unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Lamtim, Senin (25/2).
Laporan dugaan penggelapan anggaran hibah dan bansos Kabupaten Lampung Timur Tahun 2018 tersebut diterima langsung oleh Kajari Lamtim Syahrir Harahap,SH.MH didampingi Kasi Intel Kejaksaan Lamtim Rivaldo Falini Sianturi,SH.
Syam Lerro menyatakan, bahwa sesuai Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B/23.SK/2018 tentang Penetapan Hibah dan Bantuan Sosial sumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun anggaran 2018, yang diperuntukkan untuk tempat ibadah baik mesjid dan mushola gereja dan pura diduga kuat disalah gunakan dan tidak sesuai dengan peruntukan dan diduga ada penggelapan atau permainan yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota DPRD dari Partai PKB yang berinisial S dan AF, yang hari ini mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD dari Partai PKB.
\”Maka kami berharap anggaran hibah dan bansos tahun 2018 yang kami duga kuat digelapkan serta sarat dengan pengondisian yang diduga keras dilakukan oknum DPRD berinisial AF dan S dari Partai PKB beserta kroni-kroninya tersebut, dapat segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat dalam dugaan penggelapan anggaran hibah dan bansos Kabupaten Lampung Timur Tahun 2018,\” ungkapnya.
Sementara Kajari Lamtim Syahrir Harahap,SH.MH mengatakan, bahwa hari ini ada tiga LSM yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lamtim untuk menyampaikan aspirasi dan sekaligus laporan adanya dugaan permainan terkait dana bansos pemkab Lamtim tahun 2018.
\”Laporannya sudah kami terima dan akan kita telaah atau pelajari terlebih dahulu. Yang jelas setiap laporan pasti kita tindaklanjuti, namun kita lihat dulu laporan yang disampaikan dan materi laporannya. Kemudian kita lihat juga lampiran-lampiran dukungan alat bukti yang dilampirkan pada laporan yang mendasari tuntutan mereka,\” ungkapnya. (Nainggolan)