Tidak Terima Korban Laka Meningal Dunia Dijadikan Tersangka, Keluarga Tuntut Keadilan.

Eva Setiani

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Netizenku.com, Lampung Utara – Didampingi keluarga, orang tua korban lakalantas Irantini (50) warga Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara ibu dari Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion Pelajar Kelas 11 SMAN 3 Kotabumi yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf (PWI) Kotabumi. Selasa (8/10/24)

Pihak keluarga korban, menyampaikan kekecewaan atas proses penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihak Polres Lampung Utara serta meminta keterbukaan informasi publik atas peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut.

Ibu kandung almarhum Ardian Singo mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf PWI Kotabumi, meminta wartawan untuk memberitakan kabar yang diterima pihak keluarganya. Kedatangan Iriantini ke Balai Wartawan Effendi Yusuf ini didampingi oleh William Mamora Anggota DPRD Lampung Utara, dan pihak keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan Ketua PWI Lampung Utara, Evicko Guantara bersama jajarannya, Iriantini ibu dari almarhum menyampaikan rasa kecewanya atas telah ditetapkannya Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Nabung, KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara pada, Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB lalu. Sementara anaknya, Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion meninggal dunia dalam musibah tersebut.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Disampaikannya, pihak keluarga Almarhum Ardian Singo Putra dalam proses penyidikan di perkara kecelakaan lalu lintas tersebut, pertama baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan kecelakaan bernomor : B / 65 / VI / 20234/ Lantas, tertanggal 4 Juni 2024.

Kemudian mendapatkan informasi adanya surat lagi dari Polres Lampung Utara yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara bernomor : B / 111/ X / 2024/ Lantas, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Atas adanya surat tersebut ibu Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion merasa kecewa dan mengadu ke PWI dengan mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf.

Iriantini menjelaskan dalam surat itu pada poin kedua menyatakan, dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 9 Mei 2023 telah dimulainya penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Nabung KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) (3) (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga  Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Kejanggalan dalam surat itu, pihak Polres Lampung Utara sudah mulai melakukan penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin 3 Juni 2024 itu sejak tanggal 9 Mei 2023 lalu. Ironisnya polisi melakukan penyidikan jauh sebelum kejadian kecelakaan yang dialami anaknya, ujar Iriantini.

” Saya dateng ke kantor PWI ini meminta keadilan, karena anak saya pada tanggal 3 Juni 2024 mengalami kecelakaan, dan surat ini penetapan tersangka 1 Oktober 2024, bahkan anak saya sudah meninggal, kenapa anak saya dituduh jadi tersangka. Jadi saya mohon bantuan kepada PWI untuk diberitakan” ujar ibu korban.

Selama proses penyidikan, lanjutnya, pihak keluarga almarhum tidak pernah dilibatkan dan tiba-tiba mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka. Kemudian untuk memastikan atas diterimanya surat penetapan tersangka itu, pihak keluarga almarhum mendatangi Polres Lampung Utara dan pihak polres menyatakan surat itu benar adanya.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Ditempat yang sama, William Mamora Anggota DPRD Lampung Utara mengungkapkan, dirinya mendampingi ibu Almarhum ke Balai Wartawan Effendi Yusuf untuk menyampaikan keluhan warga tersebut, karena ibu almarhum merupakan warga yang ada di wilayah daerah pemilihan (Dapil) 2 Lampung Utara.

” Kejadian lakalantas tersebut terjadi 3 Juni 2024 lalu, kemudian almarhum singo meninggal dunia, dan pada 1 Oktober 2024 lalu, almarhum ditetapkan sebagai tersangka, orang tua korban ini mengadu ke kita, sementara dalam proses ini ada kejanggalan” Ungkap William Mamora.

Dilanjutkannya, dalam proses penetapan tersangka ini tentunya penyidik telah melakukan pemeriksaan, yang jadi pertanyaannya kapan almarhum itu diperiksa karena korban sudah meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Ditambahkan, Mirza keluarga korban menyatakan, pihaknya meminta kepada kawan-kawan wartawan untuk membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, tim media ini tengah melakukan konfirmasi ke pihak Polres Lampung Utara.

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB