Tersangka Korupsi BPRS Tanggamus Titip Rp140 Juta ke Kejari

Rafik

Senin, 28 Juli 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima titipan uang sebesar Rp140 juta dari tersangka ASP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior ruko kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 dan 2022.

Tanggamus (Netizenku.com): Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/7/2025), Kepala Kejari Tanggamus menyampaikan tim jaksa penuntut umum telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp110 juta dari keluarga tersangka. Sebelumnya, Senin (3/3/2025) ASP juga telah menitipkan Rp30 juta. Dengan demikian, total uang titipan yang telah diterima mencapai Rp140 juta.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

“Seluruh uang tersebut disimpan di rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Tanggamus dan akan digunakan sebagai uang pengganti apabila yang bersangkutan terbukti bersalah di persidangan,” ujar perwakilan Kejari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap proyek pengadaan barang dan jasa untuk renovasi interior dan eksterior ruko kantor PT BPRS Tanggamus yang bersumber dari anggaran tahun 2021 dan 2022. Berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan tertanggal 11 November 2024, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp518.897.089.

Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Kepala Kejari Tanggamus menegaskan proses hukum terhadap ASP tetap berjalan sesuai prosedur dan upaya pemulihan kerugian negara akan terus dikawal.

“Penitipan uang ini tidak menghapus pidana. Proses pengadilan akan menentukan apakah terdakwa benar-benar bersalah,” tegasnya.

Penyidikan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor perbankan syariah daerah. (*)

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru