Terlibat Kasus Pemerasan, Oknum Anggota LSM Ditangkap Polisi

Redaksi

Selasa, 20 Desember 2022 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com):  Diduga melakukan pemerasan, seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pringsewu, Lampung diamankan Polisi, Senin (19/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfrimasi awak media pada Selasa (20/12/2022) siang membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, Senin siang kemarin penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang oknum anggota LSM berinisial J (49) atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu kepala Pekon,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan polisi, dikatakan Feabo, oknum LSM meminta sejumlah uang kepada salah satu kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu. Jika tidak, korban akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan melakukan penyelewengan anggaran.

Karena risih dengan perilaku oknum LSM yang sering datang kerumah dan mengancam akan dilaporkan, korban akhirnya mau bernegosiasi dan menuruti kemauan oknum tersebut.

Awalnya, korban menyanggupi hanya membayar Rp1 juta, namun beberapa waktu kemudian oknum LSM kembali mendatangi korban dan meminta Rp3 juta lagi, Saat itu korban hanya mampu memberi Rp400 ribu dan uang itu kembali diterima J.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Namun beberapa minggu kemudian saudara J kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sejumlah Rp3 juta sambil terus mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib dan meminta korban untuk menemuinya di salah satu rumah makan di Pringsewu.

Korban yang merasa tertekan dengan perilaku J lalu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian yang kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap oknum LSM tersebut.

“Saudara J kita amankan disalah satu rumah makan setelah menerima uang sebesar Rp1 juta dari korban . BB uang juga kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa J,” jelasnya.

Baca Juga  Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, oknum LSM berinisial J dan barang bukti di amankan ke Mapolres Pringsewu.

Lebih lanjut, kasat Reskrim menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. “Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan beberapa waktu kedepan,” jelasnya.

“Karena kejahatannya, terduga pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP karena perasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB