Terlibat Aksi Pencurian Padi, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

Redaksi

Selasa, 24 Oktober 2023 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi menangkap, SO (45), warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, lantaran turut serta dalam kasus pencurian.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi. Mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya, mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu siang (22/10) sekira pukul 11.00 WIB, atau 3 jam setelah dilaporkan korban ke pihak kepolisian.

Menurut Rohmadi, tersangka SO diamankan polisi atas dugaan terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan peran membantu menyiapkan alat dan menerima bagian dari hasil pencurian.

Baca Juga  Umi Laila Lepas Kontingen Pringsewu ke Jambore Nasional XII

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kasus yang melibatkan tersangka S, kata Kapolsek, adalah peristiwa pencurian 2 karung berisi 100 kilogram padi, dari pabrik pengolahan padi Restu Jaya di Pekon Waluyojati, Pringsewu. Pencurian ini terjadi pada Minggu 22 Oktober 2023, sekira pukul 05.30 WIB.

“Akibat pencurian ini, Samino (60), warga Pekon Waluyojati sekaligus pemilik pabrik mengalami kerugian Rp750 ribu,” ujar AKP Rohmadi melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (24/10).

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Dijelaskan Kapolsek, dalam kasus yang melibatkan dirinya ini, tersangka berperan membantu pelaku utama pencurian berinisial H, yang saat ini masih dalam proses pengejaran dengan meminjamkan sepeda motornya untuk melancarkan beberapa aksi kejahatan itu.

“Selain itu, tersangka SO juga diduga menyiapkan rumahnya untuk menyimpan barang pencurian serta menerima bagian hasil penjualan barang hasil kejahatan,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, tersangka SO tidak hanya sekali ini turut serta dalam kasus pencurian. Namun sudah beberapa kali dan hal itu diakui sendiri oleh tersangka.

Baca Juga  Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Kapolsek menyebut, dari tangan tersangka SO polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro, bernomor Polisi BE 3306 UI dan 2 buah karung berisi padi.

Diungkapkan Kapolsek, tersangka SO sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan. Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rz/Len)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru