Terlibat Aksi Pencurian Padi, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

Redaksi

Selasa, 24 Oktober 2023 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi menangkap, SO (45), warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, lantaran turut serta dalam kasus pencurian.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi. Mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya, mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu siang (22/10) sekira pukul 11.00 WIB, atau 3 jam setelah dilaporkan korban ke pihak kepolisian.

Menurut Rohmadi, tersangka SO diamankan polisi atas dugaan terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan peran membantu menyiapkan alat dan menerima bagian dari hasil pencurian.

Baca Juga  Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kasus yang melibatkan tersangka S, kata Kapolsek, adalah peristiwa pencurian 2 karung berisi 100 kilogram padi, dari pabrik pengolahan padi Restu Jaya di Pekon Waluyojati, Pringsewu. Pencurian ini terjadi pada Minggu 22 Oktober 2023, sekira pukul 05.30 WIB.

“Akibat pencurian ini, Samino (60), warga Pekon Waluyojati sekaligus pemilik pabrik mengalami kerugian Rp750 ribu,” ujar AKP Rohmadi melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (24/10).

Baca Juga  Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Dijelaskan Kapolsek, dalam kasus yang melibatkan dirinya ini, tersangka berperan membantu pelaku utama pencurian berinisial H, yang saat ini masih dalam proses pengejaran dengan meminjamkan sepeda motornya untuk melancarkan beberapa aksi kejahatan itu.

“Selain itu, tersangka SO juga diduga menyiapkan rumahnya untuk menyimpan barang pencurian serta menerima bagian hasil penjualan barang hasil kejahatan,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, tersangka SO tidak hanya sekali ini turut serta dalam kasus pencurian. Namun sudah beberapa kali dan hal itu diakui sendiri oleh tersangka.

Baca Juga  Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Kapolsek menyebut, dari tangan tersangka SO polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro, bernomor Polisi BE 3306 UI dan 2 buah karung berisi padi.

Diungkapkan Kapolsek, tersangka SO sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan. Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB